Perkuat Implementasi KUHP 2026, Kanwil Ditjenpas Sulsel Teken PKS dengan Pemkab Takalar

Perkuat Implementasi KUHP 2026, Kanwil Ditjenpas Sulsel Teken PKS dengan Pemkab Takalar

Takalar, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terkait pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku tahun 2026, Senin (22/9). Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sinaturi, bersama Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Dg. Manye, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar.

Rudy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Takalar atas perhatian dan dukungan penuh terhadap Lapas Takalar. Menurutnya, sinergi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah (pemda) dalam pembangunan inklusif yang memberi ruang bagi Warga Binaan untuk berproses, berkembang, dan kembali ke masyarakat dengan lebih siap.

“Patut kita banggakan, kehadiran Bapak Bupati hari ini menjadi bukti nyata pembinaan Warga Binaan adalah tanggung jawab bersama bahwa pemda hadir sebagai mitra strategis yang tidak tergantikan dalam upaya pemasyarakatan,” tegas Kakanwil.

Sementara itu, Bupati Mohammad Firdaus Dg. Manye menyatakan dukungannya terhadap pengimplementasian Undang-Undang KUHP melalui program pembinaan dan reintegrasi yang dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami menyambut baik dan mendukung penuh kerja sama ini. Melalui kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, kami berharap proses pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan berjalan lebih baik sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan berkontribusi positif. Bagi kami, pembinaan Warga Binaan bukan hanya urusan pemasyarakatan, tetapi juga bagian dari pembangunan manusia di Kabupaten Takalar,” ujarnya.

Penandatanganan PKS ini turut disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Takalar, Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Takalar, General Manager PT PLN Nusantara Power UP Punagaya, dan tamu undangan lainnya. Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemda dalam mendukung implementasi KUHP baru. Tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pembinaan, keadilan restoratif, dan integrasi sosial. Dengan demikian, pelaksanaan KUHP berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Takalar. 

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan resmikan bengkel kerja pembuatan paving blok berbahan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dan Griya Abhipraya Lapas Takalar sebagai sarana pembinaan. Kedua fasilitas ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat program pembinaan kemandirian sekaligus membuka peluang baru bagi pemberdayaan Warga Binaan.

“Bengkel kerja FABA ini tidak hanya menghadirkan inovasi ramah lingkungan, tetapi juga membekali Warga Binaan dengan keterampilan yang bernilai ekonomis. Sementara itu, Griya Abhipraya akan menjadi wadah untuk memamerkan dan memasarkan hasil karya Warga Binaan agar dapat dikenal dan diterima oleh masyarakat luas,” ungka Rudy.

Pemanfaatan FABA sebagai bahan dasar paving blok menjadi program inovatif yang sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Dukungan berupa mesin dan fasilitas produksi dari PLN membuka kesempatan bagi Warga Binaan untuk mendapatkan pelatihan teknis sekaligus pengalaman praktik langsung. Hal ini diharapkan meningkatkan keterampilan kerja serta memberikan bekal berharga bagi Warga Binaan setelah bebas nantinya.

Manajer Unit Pembangkit Punagaya PT PLN Nusantara Power, Tri Pria Nugraha, mengatakan program ini merupakan program Corporate Social Responsibility perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab dalam berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Ini  mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan melalui pemanfaatan limbah pembakaran batu bara menjadi paving blok.

“Kolaborasi dengan Lapas Takalar dalam memanfaatkan FABA menjadi paving blok adalah contoh nyata bagaimana limbah bisa diolah menjadi produk yang bernilai guna sekaligus membuka peluang keterampilan baru bagi Warga Binaan. Kami berharap program ini tidak hanya mendukung pembinaan, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar dan menjadi inspirasi bagi program pembinaan di Lapas,” harap Tri.

Sementara itu, Griya Abhipraya hadir sebagai ruang produktif yang menampilkan berbagai hasil karya Warga Binaan, mulai dari kerajinan tangan, produk keterampilan, hingga inovasi yang memiliki nilai jual. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu mendekatkan masyarakat dengan program pembinaan sekaligus membuka peluang pemasaran produk hasil karya Warga Binaan.

Bupati Firdaus Dg. Manye menyebut Griya Abhipraya merupakan wadah pembinaan yang sangat bermanfaat bagi Warga Binaan di Talakar melalui berbagai pelatihan yang akan dilaksanakan dengan berbagai dinas terkait di lingkungan Pemkab Takalar sehingga mengembangkan keterampilan yang mereka miliki untuk dijadikan bekal saat bebas nantinya.

“Kami mendukung sepenuhnya bengkel kerja pengolahan FABA dan Griya Abhipraya yang ada di Lapas Takalar. Griya Abhipraya merupakan wadah yang tepat untuk memberikan pembinaan bagi Warga Binaan di Takalar melalui pelatihan yang akan dilaksanakan dengan kerja sama antara dinas di lingkungan Pemkab Takalar dan Lapas Takalar,“ tuturnya.

Dengan diresmikannya bengkel kerja paving blok FABA dan Griya Abhipraya, Lapas Takalar makin mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tujuan Pemasyarakatan, yaitu membina Warga Binaan agar lebih produktif, mandiri, dan siap kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang bermanfaat sesuai Asta Cita Presiden RI serta dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui ekonomi kreatif. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulsel

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0