Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sulteng-Balai Gakkumhut Teken MoU
Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi resmi menandatangani Nota Kesepahaman pada Selasa (8/7). Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam penitipan Tahanan serta pengelolaan barang bukti perkara kehutanan.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan dan Kepala Balai Gakkumhut Sulawesi, Ali Bahri, di Aula Kanwil Ditjenpas Sulteng. Kolaborasi ini bertujuan memastikan proses penitipan pelaku tindak pidana kehutanan di Lembaga Pemasyarakatan berjalan sesuai prosedur, serta menjamin keamanan dan transparansi pengelolaan barang bukti.
“Pemasyarakatan adalah bagian penting dari sistem peradilan pidana. Kami punya tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan Tahanan dan barang bukti dikelola dengan baik sesuai hukum. Sinergi ini wujud komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum kehutanan yang lebih profesional,” tegas Bagus Kurniawan.
Senada, Kepala Balai Gakkumhut Sulawesi, Ali Bahri, menilai kerja sama ini sebagai langkah konkret membangun sistem penegakan hukum yang lebih responsif dan transparan.
“Ini bukan hanya soal penitipan Tahanan atau barang bukti, tetapi membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum. Dengan kerja sama ini, kami ingin memastikan kasus kehutanan dapat ditangani secara lebih terintegrasi dan akuntabel,” jelasnya.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup prosedur penitipan Tahanan, pengamanan dan pengelolaan barang bukti, koordinasi antarpenyidik dengan petugas Pemasyarakatan, serta pelaporan dan pengawasan secara berkala.
Melalui kolaborasi strategis ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Balai Gakkumhut Sulawesi berharap dapat memperkuat peran masing-masing lembaga dalam menjaga kelestarian hutan serta mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Sulawesi Tengah. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah
What's Your Reaction?






