Perkuat Pembimbingan Klien, Bapas Denpasar Jalin Sinergi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar

Perkuat Pembimbingan Klien, Bapas Denpasar Jalin Sinergi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar

Denpasar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar terus perkuat sinergi lintas sektor untuk dukung keberhasilan pembimbingan Klien Pemasyarakatan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bapas Denpasar berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar guna bahas penguatan kolaborasi dalam proses pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien, sekaligus dukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (25/6).

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, I Putu Astrawan, didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Budi Asta. Tim Bapas Denpasar diterima langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Denpasar, A.A. Ayu Diah Kurniawati, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi bahas berbagai bentuk kerja sama untuk dukung pembimbingan Klien Pemasyarakatan, meliputi koordinasi layanan rehabilitasi sosial, pendampingan, pemberdayaan, hingga pemenuhan kebutuhan Klien sesuai kondisi masing-masing.

I Putu Astrawan menegaskan bahwa keberhasilan pembimbingan tidak dapat dilakukan Bapas sendiri, melainkan memerlukan dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.

"Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan Klien Pemasyarakatan memperoleh layanan yang komprehensif. Dengan sinergi yang baik, proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih optimal sehingga Klien mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif di tengah masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, A.A. Ayu Diah Kurniawati, menyambut baik koordinasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar proses reintegrasi sosial Klien dapat berlangsung secara berkelanjutan.

"Dinas Sosial Kota Denpasar siap bersinergi dan mendukung pelaksanaan pembimbingan Klien Pemasyarakatan melalui layanan sosial yang menjadi kewenangan kami. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan para Klien dapat memperoleh pendampingan yang tepat sehingga mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara mandiri dan diterima oleh masyarakat," ungkapnya.

Selain memperkuat layanan pembimbingan, koordinasi tersebut juga bentuk kesiapan hadapi implementasi KUHP baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif, pembinaan, dan pelibatan berbagai instansi dalam pelaksanaan pidana serta pembimbingan.

Bapas Denpasar dan Dinas Sosial Kota Denpasar diharapkan dapat membangun mekanisme kerja sama yang semakin efektif sehingga pelayanan kepada Klien Pemasyarakatan menjadi lebih terpadu, humanis, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Denpasar

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0