Perlakuan Humanis sebagai Bentuk Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah

Perlakuan Humanis sebagai Bentuk Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah

Pada prinsipnya, Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah) merupakan hak yang berlaku universal kepada setiap warga negara, khususnya kepada seseorang yang dihadapkan pada persoalan hukum dan berstatus sebagai tersangka atapun terdakwa. Asas ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang negara berikan kepada setiap orang.

Asas Praduga Tak Bersalah mempunyai arti seseorang tidak boleh dianggap bersalah secara hukum sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ia bersalah. Penerapan asas ini dimulai semenjak seseorang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, lalu dilakukan penyidikan kepolisian, penuntutan kejaksaan, hingga pemeriksaan pengadilan. Salah satu contoh yang bisa diambil dalam penerapan asas ini pada tahap penyidikan, misalnya pada saat dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka pada saat BAP penyidik harus jujur dan objektif, serta tidak boleh condong ke arah tendensius yang bisa menyudutkan tersangka.

 

Impelementasi dalam Praktik Pemasyarakatan
Pada saat seorang tersangka atau terdakwa dilakukan penahanan, baik di Rumah Tahanan Negara maupun Lembaga Pemasyarakatan, asas ini tetap melekat dan tidak boleh dinegasikan eksistensinya. Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 

Pasal 7 huruf i Undang-Undang Pemasyarakatan menegaskan: “Tahanan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.”

Memberikan perlakuan yang humanis, adil, nirkekerasan, nondiskreminasi merupakan contoh yang konkret dari penerapan Asas Praduga Tak Bersalah bahwa tersangka maupun terdakwa diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak dan tidak bisa dipandang sebagai objek yang cenderung diperlakukan secara tidak manusiawi. Kendatipun pada akhirnya seseorang tersangka atau terdakwa dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menjadi Narapidana (Warga Binaan), maka perlakuan yang diberikan oleh petugas Pemasyarakatan tetap konsekuen berpijak dan berpedoman pada Undang-Undang Pemasyarakatan, yakni menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kewajiban mengayomi.

Melalui Undang-Undang Pemasyarakatan ini sebenarnya institusi Pemasyarakatan mempunyai cita-cita yang luhur bahwa memberikan perlakuan yang baik kepada Tahanan dan Warga Binaan akan memberikan dampak yang baik terhadap dirinya dan masyarakat di sekitarnya sekaligus menjalankan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

 

Penulis: Insanul Hakim Ifra (Rutan Depok)
 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0