Perppu Kejahatan Seksual, Perlu Asesmen Sebelum Rehabilitasi Napi Kejahatan Seksual

JAKARTA - Prsiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu ini ada sanksi maksimal dan minimal serta rehabilitasi.  Kejahatan seksual terhadap anak 50 persen lebih dari jumlah kasus pelanggaran hak anak di Indonesia. Narapidana (napi) disebut warga binaan, terkait perlindungan anak, al. kejahatan seksual, di lembaga pemasyarakatan (Lapas), “Jumlahnya peringkat ketiga setelah narkoba dan pencurian,” kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kemenkumham RI, Akbar Hadi Prabowo, kepada “baranews.co” (26/5). Data per April 2016 menunjukkan napi narkoba mencapai 81.360, pencurian 29.532 dan perlindungan anak 17.827. Terkait dengan salah satu amanat dalam Perppu yaitu rehabilitasi, ini merupakan bagian dari pembinaan napi di semua Lapas. “Semua warga binaan menjalani pembin

Perppu Kejahatan Seksual, Perlu Asesmen Sebelum Rehabilitasi Napi Kejahatan Seksual
JAKARTA - Prsiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu ini ada sanksi maksimal dan minimal serta rehabilitasi.  Kejahatan seksual terhadap anak 50 persen lebih dari jumlah kasus pelanggaran hak anak di Indonesia. Narapidana (napi) disebut warga binaan, terkait perlindungan anak, al. kejahatan seksual, di lembaga pemasyarakatan (Lapas), “Jumlahnya peringkat ketiga setelah narkoba dan pencurian,” kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kemenkumham RI, Akbar Hadi Prabowo, kepada “baranews.co” (26/5). Data per April 2016 menunjukkan napi narkoba mencapai 81.360, pencurian 29.532 dan perlindungan anak 17.827. Terkait dengan salah satu amanat dalam Perppu yaitu rehabilitasi, ini merupakan bagian dari pembinaan napi di semua Lapas. “Semua warga binaan menjalani pembinaan secara umum tanpa ada diskriminasi,” ujar Akbar. Soalnya, selain dalam Perppu banyak kalangan, al. aktivis, yang selalu menyuarakan rehabilitasi bagi napi kejahatan seksual terkasan tidak ada pembinaan di Lapas. Seperti yang disebutkan Akbar pembinaan dilakukan secara umum terhadap semua warga binaan tanpa memandang latar belakang napi. Namun, dalam kasus-kasus tertentu, seperti napi narkoba dan teroris yang tidak kooperatif, menurut Dindin Sudirman, Sekjen Forum Pemerhati Pemasyarakatan (FPP), perlu dilakukan pembinaan khusus. Tapi, “Harus berdasarkan assesmen yang komprehensif,” pinta Dindin yang dihubungi “baranews.co” melaui telepon seluler (26/5). Asesmen (menilai dari berbagai aspek dengan berbaga metode ilmiah) harus dilakukan panel pakar karena Ditjen PAS sendiri tidak akan bisa melakukan assesmen dengan hasil yang komprehensif. Asesmen itulah yang menjadi pijakan pembinaan terhadap napi tertentu karena kalau dilakukan secara umum bisa membahayakan. “Seperti psikopat tanpa penangangan khusus justru membahayakan yang lain,” ujar Dindin mengingatkan. Terkait dengan napi kejahatan seksual, menurut Dindin, yang menulis disertasi tentang perlaku seks menyimpang di Lapas, asesmen sangat perlu untuk mengetahui apakah perlaku napi tsb. bawaan dari luar Lapas atau terjadi karena situasional di Lapas. Dari asesmen itu puna akan diketahui mengapa pelaku kejahatan seksual tsb. melakukan kejahatan yang membawanya ke Lapas. Yang perlu dipahami adalah pelaku kejahatan seksual yang dipinda dan dibina di Lapas adalah orang-orang yang membawa perilaku tsb. dari luar Lapas. “Hal ini yang perlu jadi perhatian agar pembinaan bisa efektif,” ujar Dindin. Akbar selalu menekankan bahwa pembinaan dilakukan terhadap semua narapidana agar tidak terjadi diskriminasi. Tapi, pembinaan khusus memang bisa. Hanya saja dilakukan tanpa mengabaikan hal napi lain. Yang sudah dilakukan secara umum adalah pembinaan terhadap napi narkoba. Namun, ini dilakukan di Rutan (rumah tahanan) dan Lapas khusus narkoba. Maka, bagi kalangan aktivis yang menyuarakan rehabilitasi terhadap napi kejahatan narkoba perlu mempahatikan kegiatan di Lapas umum agar tidak terjadi diskriminasi terhadap napi lain. Dindin juga mengatakan tidak ada jaminan bahwa rehabilitasi khusus bagi napi kejahatan seksual akan membuat mereka jera. Hal lain yang luput dari sanksi hukum terkiat kejahatan seksual adalah dampak psikologis bagi korban, “Bisa jadi mereka kelak sebagai pelaku,” ujar Dindin mengingatkan. Kondisi ini bisa terjadi pada korban sodomi. Tentu korban perkosaan tidak akan bisa melakukan hal yang sama terhadap orang lain. Maka, adalah penting membedakan kejahatan seksual sehingga hukuman pun berbeda, yaitu pemerkosa, pelaku sodomi, pelaku incest, cougar, paedofilia, dan infantofilia karena terkait dengan kemungkinan korban sebagai pelaku. Kekerasan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual terutama perkosaan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdampak seumur hidup bagi korban. Maka, pendampingan korban pun tidaklah kalah pentingnya dari rehabilitasi pelaku kejahatan seksual. ***   sumber: baranews.co

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0