Jakarta, INFO_PAS - Persiapan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Hukum dan HAM serta Panglima TNI RI sudah mencapai tahap finalisasi. Bertempat di Gedung Asrenum Mabes TNI, Selasa (24/3), Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ibnu Chuldun, menghadiri rapat akhir jelang seremonial acara tersebut.
Pada kesempatan itu, Ibnu Chuldun menyampaikan beberapa hal. "Bapak menteri sangat ingin kegiatan ini diketahui masyarakat secara luas. Ada dampak yang harus ada kelanjutannya, khususnya pada unsur penegak hukum lainnya, mengingat kondisi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya jajaran Pemasyarakatan sangat kekurangan personil, " ujarnya.
"Ini adalah suatu rancangan besar yang akan dimaksimalkan Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS, mengingat masih terdapat 13-20 lapas rutan baru yang belum ada personilnya," tambahnya.
Rapat hari itu juga dihadiri perwakilan TNI, yakni Kapusbintal, Laksamana TNI M. Richard selaku pemimpin rapat dengan didampingi Pabean II Temen Srenum TNI, Kolonel Inf. I Ketut Udara dan beberapa perwira TNI lainnya.
"Seluruh keinginan kepentingan, khususnya Ditjen PAS, tidak ada yang ditolak, 100 persen diterima," ungkap Richard mengomentari draft nota kesepahamaan.
Dalam rapat tersebut membahas agenda persiapan penandatanganan nota kesepahaman yang akan dilaksanakan pada Kamis (2/4) di Gedung Utama, Ruang Hening Mabes TNI, pukul 13.00 WIB. Acara ini rencananya akan dihadiri seluruh pejabat Eselon I Kemenkumham, Ditjen PAS, dan perwira tinggi TNI.
Adapun poin penting yang menjadi lingkup utama draft nota kesepahaman tersebut adalah: 1) Pembinaan mental petugas Pemasyarakatan dan pembinaan disiplin Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 2) Bantuan pengamanan  bagi lapas rutan yang sangat potensial atau rawan keamanan dan ketertiban, 3) Pengadaan /pembangunan pos TNI di lapas rutan tertentu, 4) Penugasan dan penyaluran personel TNI sebagai petugas Pemasyarakatan, 5) Pelatihan dan pendidikan bagi petugas Pemasyarakatan, 6) Pemanfaatan rutan militer bagi WBP tertentu, dan 7) Hibah/peminjaman senjata api organik TNI non standar ke Ditjen PAS Kemenkunham.
Penulis: Rika Aprianti