Peserta Rehabilitasi Sosial Lapas Ambon Ikuti Penyuluhan Hukum Hak Cipta

Peserta Rehabilitasi Sosial Lapas Ambon Ikuti Penyuluhan Hukum Hak Cipta

Ambon, INFO_PAS - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon peserta program rehabilitasi sosial narkotika mendapatkan penyuluhan hukum tentang hak cipta, Rabu (18/5). Bertempat di Aula Lapas Ambon, penyuluhan hukum disampaikan oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku.

Selaku Program Manager Rehabilitasi Sosial, Yolanda Litaay mengungkapkan penyuluhan tersebut menjadi pengetahuan bagi WBP sebagai bekal ketika selesai menjalani masa pidana.“Ini sebagai bekal. Apa yang menjadi pertanyaan agar segera disampaikan,” ucapnya.

Yolanda berharap pengetahuan yang diterima ini memotivasi WBP agar menciptakan ide/sesuatu yang bernilai. “Semoga hal tersebut merangsang WBP, memotivasi agar bisa menciptakan hal-hal bernilai ekonomis bagi diri sendiri dan masyarakat,” harapnya

Sementara itu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Griselda Leonora Siahailatua, menyebutkan kehadiran tim penyuluh hukum untuk menyosialisasikan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta agar dipahami mengingat banyak sekali produk bernilai ekonomis tinggi yang diciptakan WBP. “Sebagaimana tugas Lapas, yakni melakukan pembinaan, banyak sekali produk bernilai yang dihasilkan WBP melalui program pembinaan. Hadirnya Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum atas suatu ide atau produk yang dihasilkan WBP,” terangnya.

Salah satu WBP peserta rehabilitasi sosial berinisal DL mengaku baru mengatahui adanya perlindungan hukum atas ide atau produk yang dibuat/dihasilkan seseorang. “Ini menjadi bekal penting bagi kami agar bersemangat dalam menghasilkan produk yang bernilai,” ucapnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0