Petugas Bapas Yogya Minta WBP Pahami Aturan Program Reintegrasi Sosial

Yogyakarta, INFO_PAS – Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta, Kristianto Setiawan, menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (7/12). Sidang ini membahas usulan reintegrasi sosial berupa CB bagi enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), PB bagi dua WBP, serta pembahasan mengenai program pembinaan di Lapas Narkotika Yogyakarta. “Untuk Bapak-bapak WBP yang ada disini, kalian harus bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak/Ibu petugas Lapas Narkotika Yogyakarta karena merekalah garda terdepan dalam pengusulan program reintegrasi dan pembinaan untuk WBP,” ucap Setiawan. Mengutip pesan Kepala Bapas Yogyakarta,” Urip Iku Urup” atau hidup itu harus bermanfaat, ia berpesan agar ini menjadi perkara terakhir WBP dan benar-benar harus berubah menjadi pribadi yang lebih baik. “WBP harus memahami tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2016

Petugas Bapas Yogya Minta WBP Pahami Aturan Program Reintegrasi Sosial
Yogyakarta, INFO_PAS – Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta, Kristianto Setiawan, menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (7/12). Sidang ini membahas usulan reintegrasi sosial berupa CB bagi enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), PB bagi dua WBP, serta pembahasan mengenai program pembinaan di Lapas Narkotika Yogyakarta. “Untuk Bapak-bapak WBP yang ada disini, kalian harus bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak/Ibu petugas Lapas Narkotika Yogyakarta karena merekalah garda terdepan dalam pengusulan program reintegrasi dan pembinaan untuk WBP,” ucap Setiawan. Mengutip pesan Kepala Bapas Yogyakarta,” Urip Iku Urup” atau hidup itu harus bermanfaat, ia berpesan agar ini menjadi perkara terakhir WBP dan benar-benar harus berubah menjadi pribadi yang lebih baik. “WBP harus memahami tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2016 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Dengan mengetahui aturan ini, WBP diharapkan mengerti bahwa setiap program reintegrasimemiliki konsukuensi untuk dijalankan,” pesan Setiawan. Hal senada disampaikan satu anggota Sidang TPP, Yudhi, dari bagian Sub Seksi Registrasi Lapas Narkotika Yogyakarta. “Bila ditemukan pelanggaran nantinya, SK mengenai PB/CB kalian bisa dicabut,” tegasnya. Sebelumnya, Ketua Sidang TPP, Supar, menyampaikan kepada seluruh WBP yang diusulkan dalam program reintegrasi agar mampu mengubah sikap menjadi pribadi yang lebih baik dan selalu mentaati tata aturan yang ada di lapas. Ia juga mempersilakan WBP dan anggota Sidang TPP untuk bertanya atau memberikan masukan berupa saran atau kritik guna terwujudnya sidang TPP yang berkualitas. “Sinergi antara Lapas Narkotika dengan Bapas Yogyakarta perlu ditingkatkan guna pencapaian pembinaan di lapas dan pembimbingan bapas yang lebih baik,” harapnya.       Kontributor: wwn

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0