Petugas Lapas Ambon Raih Satyalancana Karya Satya & Resmi Cantumkan Gelar

Petugas Lapas Ambon Raih Satyalancana Karya Satya & Resmi Cantumkan Gelar

Ambon, INFO_PAS – Empat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dianugerahi penghargaan Satyalancana Karya Satya, Senin (10/10). Mereka adalah Adam Fatsey, Stevanus Usmany, Yenny Siahaya, dan Afia Thenu yang mendapat Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, sedangkan satu petugas a.n. Victor Ririhena raih penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun. Selain itu, diberikan pula Surat Keputusan (SK) penggunaan gelar profesi Ners kepada satu petugas Lapas Ambon a.n. Yolanda Litaay.

Pelaksana Tugas Kepala Lapas Ambon, La Margono, berharap petugas yang menerima pengharaan dan penerima SK penggunaan gelar dapat menunjukkan kedewasaan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana penghargaan dan gelar yang diterima. “Implementasikan kompetensi yang dimiliki secara profesional, terutama dalam memberikan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun masyarakat,” harapnya.

Menurut Margono, pemberian penghargaan tersebut mengacu pada bagaimana kedewasaan wawasan seluruh petugas dalam melaksanakan tugas dengan profesional. “Penerimaan Satyalancana Karya Satya maupun penggunaan gelar menunjukkan kedewasaan kita dalam bekerja. Untuk itu, mari bersama-sama tunjukkan profesionalisme dan integritas sebagai pelayan publik, dalam hal ini petugas Pemasyarakatan,” ajaknya.

Salah satu penerima penghargaan, Victor Ririhena, selaku Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan menyampaikan rasa syukurnya yang kurang lebih 20 tahun mengabdi sebagai petugas Pemasyarakatan. "Semangat untuk melayani tetap terus ada walaupun telah mengabdi selama 20 tahun, bahkan lebih," ucapnya 

Penghargaan Satyalancana Karya Satya sendiri merupakan tanda kehormatan Republik Indonesia Tahun 2021 melalui SK Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil. Dalam melaksanakan tugasnya, mereka telah menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus selama 10, 20, atau 30 tahun. (IR)

 

Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0