Petugas Lapas Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi

Petugas Lapas Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi

Madiun, INFO_PAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lapas, Selasa (5/8). Pelaku adalah seorang pengunjung yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 31,16 gram yang disembunyikan dalam popok bayi saat layanan kunjungan tatap muka.

Kejadian bermula saat petugas mencurigai perilaku salah satu pengunjung perempuann yang membawa bayi. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan satu bungkus plastik yang dibalut dengan solatif hitam yang diduga berisi sabu yang diselipkan dalam popok bayi.

Petugas segara melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan di mana pihak Lapas langsung menghubungi Satuan Resor Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota. Setelah dilakukan pengecekan bersama, barang tersebut benar jenis sabu dengan berat 31,16 gram.

Kepala Lapas Madiun melalui Pelaksana Harian Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Sukamto, menyampaikan ini adalah bentuk kesigapan dan komitmen petugas dalam menjaga integritas Lapas dari peredaran narkoba. “Kami tidak memberikan celah sedikit pun kepada pihak yang ingin mencoba menyelundupkan. Setelah barang bukti ditemukan, kami segera berkoordinasi serta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Polres Madiun Kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Polres Madiun Kota melalui Kepala Urusan Bin Ops, Iptu Imam Syafii, mengapresiasi langkah cepat pihak Lapas. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang kami dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat. Ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkoba akan ditindak tegas,” tandasnya.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antarinstansi dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di lingkungan Pemasyarakatan yang rawan menjadi sasaran penyelundupan. Untuk itu, Lapas Madiun terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang terlarang, utamanya narkotika dan alat komunikasi ilegal. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Madiun

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0