Petugas PAS Maluku Tingkatkan Pemahaman terhadap Perlindungan Anak

Ambon, INFO_PAS – Sebanyak 30 petugas Pemasyarakatan wilayah Maluku mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara, dan Balai Pemasyarakatan selama tiga hari mulai Selasa (30/8). Tujuannya untuk meningkatan pemahaman, komitmen, dan persamaan persepsi terhadap perlindungan anak atas pelaksanaan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3). Berlangsung di Manise Hotel Ambon, pembukaan kegiatan dihadiri langsung oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Djoko Setiyono, dan dibuka oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi KP3, Ali Khasan. “Dalam diri anak melekat hak-hak yang wajib dilindungi. Maka untuk mem

Petugas PAS Maluku Tingkatkan Pemahaman terhadap Perlindungan Anak
Ambon, INFO_PAS – Sebanyak 30 petugas Pemasyarakatan wilayah Maluku mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara, dan Balai Pemasyarakatan selama tiga hari mulai Selasa (30/8). Tujuannya untuk meningkatan pemahaman, komitmen, dan persamaan persepsi terhadap perlindungan anak atas pelaksanaan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3). Berlangsung di Manise Hotel Ambon, pembukaan kegiatan dihadiri langsung oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Djoko Setiyono, dan dibuka oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi KP3, Ali Khasan. “Dalam diri anak melekat hak-hak yang wajib dilindungi. Maka untuk memberikan perlindungan kepada anak diperlukan komitmen bersama, termasuk pemangku kepentingan dan stakeholder, agar perlindungan ABH maupun anak-anak pada umumnya dapat terpenuhi hak-haknya,” ungkap Ali. Diakuinya, komitmen negara terkait pemenuhan hak anak telah diuraikan dalam sejumlah regulasi terkait anak sehingga tanpa adanya komitmen bersama, maka tidak mungkin regulasi-regulasi tersebut dapat diimplementasikan. “Ratifikasi Konevensi Hak Anak dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990  oleh Negara  Indonesia memiliki konsekuensi setiap peraturan di Indonesia harus mengacu pada ratifikasi dimaksud dimana empat prinsip dasar dalam konvensi ini adalah non diskriminasi,  kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup tumbuh dan berkembang, serta partsispasi anak,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Priyadi, mengimbau para peserta agar memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya. “Kami berharap seluruh peserta dapat berperan aktif dalam kegiatan ini guna peningkatan SDM yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berhubungan langsung dengan masalah ABH,” harap Priyadi. Selama tiga hari kedepan, para peserta dibagi dalam beberapa kelompok untuk memaparkan penyusunan rencana tindak lanjut atas setiap materi yang diberikan.       Kontributor; Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0