Petugas Pemasyarakatan Diganjar Penghargaan Petugas Teladan

Petugas Pemasyarakatan Diganjar Penghargaan Petugas Teladan

Rangkasbitung, INFO_PAS – Dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung diganjar penghargaan Petugas Teladan periode Bulan Mei 2021, yakni Rahmat Setiawan dan Aris Hidayat. Penghargaan kepada keduanya diberikan Kepala Lapas (Kalapas) Rangkasbitung, Budi Ruswanto, Senin (14/6).

Budi mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada petugas yang menerima penghargaan serta meminta komitmen seluruh jajarannya agar terus semangat dan berintegritas dalam membangun citra Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia dan Pemasyarakatan melalui agenda besar, yaitu sukses meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

“Setiap petugas harus semakin meningkatkan loyalitas, moralitas, dan disiplin pribadi dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan dengan dilandasi semangat pengabdian yang tulus dan ikhlas serta harus secara PASTI memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga feedback-nya nanti akan dapat mengubah citra dan persepsi publik terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di Lapas,” ujar Budi.

Menurutnya, penghargaan ini merupakan wujud apresiasi Lapas Rangkasbitung atas kinerja dan integritas petugas. Terpilihnya Rahmat dan Aris telah memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan tim penilai, seperti kedispilinan, integritas, loyalitas, dan inovasi.

“Semoga apresiasi ini mampu memotivasi rekan-rekan petugas lainnya supaya terus bersemangat dalam membangun organisasi kita ini,” harap Budi.

Di Ambon, dua petugas Lapas Kelas IIA Ambon juga dianugerahi penghargaan Petugas Teladan periode Bulan Mei 2021, yakni Imran Hero Tuhulele selaku staf kegiatan kerja dan M. Faisal Rumuar yang bertugas di bagian penjagaan.

Kalapas Ambon, Saiful Sahri, memberikan langsung penghargaan kepada keduanya di selasar Lapas. “Pemberian penghargaan ini untuk memberikan stimulus kepada petugas agar melaksanakan kewajibannya sebagai ASN yang baik, bermartabat, dan profesional,” ucap Saiful.

Menurutnya, penghargaan rutin diberikan setiap bulannya sebagai salah satu acara formal secara internal sebagai wujud penghargaan dan pengakuan terhadap keteladanan petugas dan secara tidak langsung mengajak petugas lain untuk semakin disiplin dalam melaksanakan tugas. Sebelumnya, kedua penerima penghargaan telah melalui pelbagai penilaian yang dilakukan tim pejabat struktural Lapas Ambon dengan lima kriteria kehadiran dalam pelaksanaan tugas, memiliki kinerja terukur, berpakaian dan berpenampilan sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki etika dan perilaku sebagai ASN yang baik, serta tertib kerumahtanggaan.

“Petugas Pemasyarakatan harus memiliki kesanggupan sebagai ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin,” tegas Saiful. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Rangkasbitung, Lapas Ambon

 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0