Petugas Temukan Sabu Milik Terpidana Mati
Makassar - Amiruddin bin Amin alias Amir Aco (32), terpidana mati kasus kepemilikan sabu, seolah tidak kapok atas hukuman yang menimpanya lantaran nekat menyembunyikan sabu seberat 76 gram di kamar tahanannya di Rutan Makassar yang kemudian ditemukan di tengah penggeledahan rutin yang digelar tim penggeledahan dan pengawas rutan, Senin (9/11/2015).
Amir Aco adalah pemilik sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar. Dia adalah terpidana kasus narkoba di Kalimantan Timur yang vonis seumur hidup karena melarikan diri dari Lapas Balikpapan. Pelariannya di Makassar berujung dengan ditangkapnya kembali dia oleh polisi dengan sejumlah barang buktinya.
Warga Kalimantan Timur berdarah Bugis ini divonis mati dalam sidang putusan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa 11 Agustus 2015.
Kepala Rutan Makassar, Surianto, yang ditemui di kantornya, menjelaskan terbongkarnya sabu yang disembunyikannya di ka
Makassar - Amiruddin bin Amin alias Amir Aco (32), terpidana mati kasus kepemilikan sabu, seolah tidak kapok atas hukuman yang menimpanya lantaran nekat menyembunyikan sabu seberat 76 gram di kamar tahanannya di Rutan Makassar yang kemudian ditemukan di tengah penggeledahan rutin yang digelar tim penggeledahan dan pengawas rutan, Senin (9/11/2015).
Amir Aco adalah pemilik sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar. Dia adalah terpidana kasus narkoba di Kalimantan Timur yang vonis seumur hidup karena melarikan diri dari Lapas Balikpapan. Pelariannya di Makassar berujung dengan ditangkapnya kembali dia oleh polisi dengan sejumlah barang buktinya.
Warga Kalimantan Timur berdarah Bugis ini divonis mati dalam sidang putusan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa 11 Agustus 2015.
Kepala Rutan Makassar, Surianto, yang ditemui di kantornya, menjelaskan terbongkarnya sabu yang disembunyikannya di kamar rutan saat dilakukan penggeledahan rutin usai apel pagi.
Tim penggeledahan berjumlah 40 orang. Tiap kamar digeledah, dan ketika tiba di blok Masa Pengenalan Lingkungan kamar 6, anggota tim penggeledahan menemukan ada narkoba berbentuk kristal yang diduga sabu terselip di antara pakaian dalam loker milik Amir Aco. Namun, Amir Aco tidak mengaku jika barang itu miliknya tetapi faktanya semua petunjuk mengarah ke dirinya.
"Kita langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan dan langsung diberi petunjuk untuk segera memindahkan Amir Aco ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar di Jalan Alauddin dengan alasan keamanan," jelas Surianto seraya menambahkan. Sementara ini Amir Aco masih ditangani BNNP Sulsel.
Lebih jauh dijelaskan, pihaknya telah membentuk tim internal berjumlah tiga orang, Kanwil Kemenkumham, BNNP Sulsel juga membentuk yang sama untuk menelusuri kasus masuknya sabu itu ke tahanan. Demikian juga dengan Polsek Rappocini.
Kapolsek Rappocini AKP Muari Sik yang dikonfirmasi membenarkan adanya temuan sabu itu. Totalnya seberat 76 gram yang dikemas di 22 plastik dengan berat yang beragam. "Kita juga menyelidiki siapa pemasok sabu itu masuk ke rutan," ujarnya.(aky)
Sumber : okezone.com