Petugas & WBP Rutan Bantaeng Ikuti Sosialisasi Layanan Rehabilitasi Narkotika

Bantaeng, INFO_PAS - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba serta seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng mengikuti sosialisasi layanan rehabilitasi narkotika yang disiarkan secara live melalui aplikasi zoom ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, Kamis (21/2). Teleconference yang mulai pukul 09:00 WITA ini memuat materi mengenai pelaksanaan rehabilitasi narkoba seperti petunjuk pelaksanaan pelayanan rehabilitasi di UPT, baik rehabilitasi maupun pascarehabilitasi. Dalam teleconference tersebut dipaparakan peningkatan pengguna narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba tahun 2019, yakni 6.000 tahanan atau narapidana di 128 UPT yang ada di Indonesia. Selain itu, dijelaskan pula konsep rehabilitasi yang akan dilaksanakan di rutan/lapas yang akan melakukan rehabilitasi. Sasaran rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP ditujukan untuk pecandu narkotika, penyalahguna nark

Petugas & WBP Rutan Bantaeng Ikuti Sosialisasi Layanan Rehabilitasi Narkotika
Bantaeng, INFO_PAS - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba serta seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng mengikuti sosialisasi layanan rehabilitasi narkotika yang disiarkan secara live melalui aplikasi zoom ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, Kamis (21/2). Teleconference yang mulai pukul 09:00 WITA ini memuat materi mengenai pelaksanaan rehabilitasi narkoba seperti petunjuk pelaksanaan pelayanan rehabilitasi di UPT, baik rehabilitasi maupun pascarehabilitasi. Dalam teleconference tersebut dipaparakan peningkatan pengguna narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba tahun 2019, yakni 6.000 tahanan atau narapidana di 128 UPT yang ada di Indonesia. Selain itu, dijelaskan pula konsep rehabilitasi yang akan dilaksanakan di rutan/lapas yang akan melakukan rehabilitasi. Sasaran rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP ditujukan untuk pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP dilaksanakan melalui tahapan informasi awal seperti skrining, asesmen rehabilitasi, pemberian layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pascarehabilitasi. [caption id="attachment_73873" align="aligncenter" width="300"] sosialisasi layanan rehabilitasi narkotika[/caption] Kepala Rutan Bantaeng Muhammad Ishak, menyambut baik dengan adanya layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP ini. “Program rehabilitasi ini merupakan salah satu langkah baik yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar tahanan dan narapidana yang berada di dalam rutan/lapas tidak bersentuhan lagi dengan barang haram seperti narkoba. Saya harap semua jajaran yang akan ditunjuk nantinya bisa menjalankan program ini dengan baik demi mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba,” harap Ishak. Tak lupa, ia juga berterima kasih bagi seluruh tahanan dan WBP Rutan Bantaeng yang telah bersedia mengikuti teleconference layanan rehabilitasi ini. Sebagai informai, teleconference ini bertujuan memberi petunjuk pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi bagi tahanan dan WBP  di UPT pemasyarakatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,terciptanya kesamaan presepsi dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika di UPT pemasyarakatan, serta terlaksananya layanan rehabilitasi bagi tahanan dan WBP dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan tahanan dan WBP sekaligus mendukung program pembinaan.     Kontributor: Rutan Bantaeng

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0