Petunjuk Pelaksanaan Layanan Kesehatan Mental/Jiwa Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Lapas, Rutan, LPKA dan RS Pengayoman

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-27.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Kesehatan Mental/Jiwa Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Lapas, Rutan, LPKA dan RS Pengayoman

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0