Petunjuk Pelaksanaan Layanan Kesehatan Mental/Jiwa Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Lapas, Rutan, LPKA, dan RS Pengayoman
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-27.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Kesehatan Mental/Jiwa Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Lapas, Rutan, LPKA dan RS Pengayoman
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019
What's Your Reaction?






