PK & APK Bapas Bandar Lampung Sosialisasikan Reintegrasi Sosial untuk WBP

Bandar Lampung, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung menyelenggarakan lokakarya-lokakarya di lembaga pemasyarakatan (lapas), di lingkungan massyarakat, dan sekolah untuk mensosialisaikan terkait program bimbingan di Bapas Bandar lampung, Senin (22/4). Kegiatan bertema Reintegrasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini merupakan salah satu program sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) selaku pemangku Jabatan Fungsional Tertentu di Bapas Bandar lampung. Lokakarya terbagi dan terjadwal dalam enam kelompok. Kepala Bapas Bandar Lampung, Ike Rahmawati, turut hadir dan memantau lokakarya yang dilangsungkan di Lapas Perempuan Bandar Lampung dan disambut antusias oleh seluruh WBP di lapas tersebut. Rahmat Olfi Agus bertindak sebagai Ketua Tim Lokakarya dibantu oleh empat anggota lainnya, yakni Edy Rusianto, Shinta Ratna Dewi, Merry Lisa, dan Rahmi Amelia. Mereka memberikan arahan dan ac

PK & APK Bapas Bandar Lampung Sosialisasikan Reintegrasi Sosial untuk WBP
Bandar Lampung, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung menyelenggarakan lokakarya-lokakarya di lembaga pemasyarakatan (lapas), di lingkungan massyarakat, dan sekolah untuk mensosialisaikan terkait program bimbingan di Bapas Bandar lampung, Senin (22/4). Kegiatan bertema Reintegrasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini merupakan salah satu program sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) selaku pemangku Jabatan Fungsional Tertentu di Bapas Bandar lampung. Lokakarya terbagi dan terjadwal dalam enam kelompok. Kepala Bapas Bandar Lampung, Ike Rahmawati, turut hadir dan memantau lokakarya yang dilangsungkan di Lapas Perempuan Bandar Lampung dan disambut antusias oleh seluruh WBP di lapas tersebut. Rahmat Olfi Agus bertindak sebagai Ketua Tim Lokakarya dibantu oleh empat anggota lainnya, yakni Edy Rusianto, Shinta Ratna Dewi, Merry Lisa, dan Rahmi Amelia. Mereka memberikan arahan dan acuan tentang proses reintegrasi sosial untuk para WBP yang meliputi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas. [caption id="attachment_77987" align="aligncenter" width="225"] lokakarya ke LPP Bandar Lampung[/caption] “Reintegrasi sosial untuk WPB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No .3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Semoga setelah disosialisasikan WBP pun memahami dan mengetahui syarat-syarat untuk  melaksanakan reintegrasi,” harap Rahmat. Lokakarya ini merupakan salah satu  tugas untuk mendongkrak angka kredit yang harus dicapai oleh para PK dan APK Bapas Bandar Lampung. “Mereka juga memiliki tugas pokok lainnya, yaitu melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan, bimbingan, pengawasan, dan pendampingan di persidangan,” ungkap Kepala Bapas Bandar Lampung, Ike Rahmawati.     Kontributor: Bapas Bandar Lampung  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0