Bandar Lampung, INFO_PAS – Kasus penyalahgunaan narkoba oleh anak dibawah umur Viky Chaniago (VC/16 tahun) dan dijerat dengan pasal 127 KUHP UU no.35 Tahun 2009 sudah mencapai pada tingkat pengadilan.
Dalam kasus Perkara anak yang ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Bandar Lampung  dengan Nomor.38/Pid.sus.anak/2019/PN.Tjk, Petugas pembimbing Kemasyarakatan berperan aktif mendampingi sejak dari permintaan penelitian kemasyarakatan sampai tingkat persidangan. Kasus yang di alami oleh VC (16 tahun ) bergulir pada tingkat Diversi.
Diversi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I A tanjung karang, di hadapan Yus Enidar sebagai Fasilitator Diversi, Yessy selaku Jaksa , dan Pihak-pihak terkait dan orang tua tersangka. Senin , (15/04).
Dalam proses diversi yang dilaksankan tersebut menghasilkan keputusan Diversi yang di setujui yaitu Anak Kembali ke Orang Tua (AKOT) , keputusan ini di tempuh setelah menimbang hasil Litmas yang dilaksanakan Petugas Kemasyarakatan dan Kesanggupan persyaratan dan kesepakatan pihak terkait.
“Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan bahwa klien berinisial VC (16 tahun) merupakan anak dari keluarga yang tidak mampu, memiliki 6 orang anak dan masih kecil, orang tua klien terlalu sibuk dalam mencari nafkah sehingga anak-anak kurang perhatian dan pengawasan dan klien pun tidak mengerti akan pengetahuan terkait bahaya narkoba,“ ungkap Sri Rahayu selaku Pembimbing Kemasyarakatan yang mendampingi kasus perkara anak menyatakan hasil litmas yang telah dilaksanakan.
Adapun kesepakatan dan persetujuaan diversi yang ditempuh antara lain:
Pasal 1 : bahwa klien dan orang tua menempuh jalur diversi
Pasal 2: tersangka CV melakukan tindak perbuatan perbuatan mengkonsumsi narkotika golongan I karena pengaruh rekan-rekannya dan berjanji tak akan mengulangi kembali
Pasal 3 : anak akan memperbaiki diri dan tidak akan menggunakan narkotika , orang tua anak melanjutkan pendidikan dan memperdalam ilmu agama anak nya.
Kontributor : Bapas Bandar Lampung