Bapas Amuntai Besarkan Hati ABH Hadapi Persidangan di PN Kandangan
Kandangan, INFO_PAS — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, Anto Setiawan, dampingi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MB yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam persidangan anak di Pengadilan Negeri Kandangan, Senin (5/10). Persidangan tersebut turut dihadiri Penasihat Hukum Anak dan perwakilan UPTD PPA Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kehadiran para pihak menjadi bagian penting dalam memastikan proses peradilan anak berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam pendampingan tersebut, Anto memberikan penguatan kepada MB agar tidak larut dalam rasa cemas dan pikiran negatif selama menghadapi proses persidangan. Anak diberikan pemahaman untuk tetap tenang, berani menyampaikan keterangan dengan jujur, dan memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi bukan akhir dari masa depannya.
“Anak perlu kita besarkan hatinya. Rasa cemas dan pikiran negatif jangan sampai membuat anak kehilangan harapan. Kami memberikan pemahaman bahwa setiap persoalan dapat menjadi pembelajaran untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depan,” ujar Anto.
Sebelum dan selama proses persidangan, Anto juga memberikan ruang kepada MB untuk menyampaikan perasaan dan kekhawatirannya. Pendekatan tersebut dilakukan agar anak merasa didengar dan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan dalam menghadapi proses hukum. Kehadiran keluarga juga menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada anak.
Ibu kandung MB, YT, turut hadir dan memberikan dukungan kepada anaknya. Ia berharap proses yang sedang dijalani menjadi pelajaran bagi MB serta tidak membuat anak kehilangan semangat untuk melanjutkan kehidupan dan memperbaiki diri.
“Saya selalu memberikan semangat kepada anak. Saya ingin dia tetap kuat, tidak terlalu memikirkan hal-hal yang membuatnya takut, dan mengambil pelajaran dari apa yang sedang terjadi,” ungkap YT.
Sementara itu, MB menyampaikan dirinya merasa lebih tenang setelah mendapatkan pendampingan dan nasihat dari PK. Dukungan yang diberikan membuatnya lebih berani menghadapi persidangan dan tidak terus memikirkan hal-hal yang menimbulkan kecemasan. “Saya merasa lebih tenang setelah diberi nasihat. Saya ingin mengikuti proses ini dengan baik dan memperbaiki diri,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan ABH membutuhkan pendampingan yang memberikan rasa aman dan harapan selama menjalani proses peradilan. “Anak tetap memiliki masa depan yang panjang. Karena itu, proses hukum harus dijalani dengan pendampingan yang tepat agar anak tidak kehilangan harapan. Besarkan hatinya, hilangkan rasa cemasnya, dan bantu anak memahami kesalahan yang terjadi dapat menjadi pelajaran untuk memperbaiki diri,” tegasnya.
Kehadiran PK bersama Jaksa Penuntut Umum Anak, Penasihat Hukum Anak, dan UPTD PPA Kabupaten Hulu Sungai Selatan menunjukkan proses persidangan anak melibatkan berbagai pihak dengan peran masing-masing. Pendampingan tersebut diarahkan agar proses hukum tetap memperhatikan kondisi anak, kebutuhan perlindungan, dan masa depan anak.
Pendampingan Bapas Amuntai diharapkan membantu MB menjalani proses persidangan secara lebih tenang dan memiliki keberanian menghadapi setiap tahapan hukum yang dijalani. Ke depannya, Bapas Amuntai terus memberikan pendampingan dan pembimbingan kepada ABH dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik, serta masa depan anak. (IR)
Kontributor: Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


