PK Bapas Makassar Beberkan Overcrowded Lapas/Rutan Dalam FGD Penanganan Hate Speech

Makassar, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Makassar, Andi Haidir, menyinggung kondisi overcrowded dan dahaga pidana dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) (FGD) Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Kamis (7/2). Bertempat di Hall Hotel Aryaduta Makassar, acara ini diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Yayyasan asal Jerman Friedrich Naumann –Stiftung yang turut dihadiri oleh pemangku kebijakan dari setiap elemen unsur pemerintah dan masyarakat. “Data smslap.ditjenpas.go.id telah terbuka lebar bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara tak lagi mampu mengakomodir setiap putusan pidana penjara atas setiap kasus sehingga perlu ada kesamaan persepsi dalam penanganan pelaporan dengan Restorative Justice agar penyelesaian perkara menemukan titik temu keadilan

PK Bapas Makassar Beberkan Overcrowded Lapas/Rutan Dalam FGD Penanganan Hate Speech
Makassar, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Makassar, Andi Haidir, menyinggung kondisi overcrowded dan dahaga pidana dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) (FGD) Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Kamis (7/2). Bertempat di Hall Hotel Aryaduta Makassar, acara ini diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Yayyasan asal Jerman Friedrich Naumann –Stiftung yang turut dihadiri oleh pemangku kebijakan dari setiap elemen unsur pemerintah dan masyarakat. “Data smslap.ditjenpas.go.id telah terbuka lebar bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara tak lagi mampu mengakomodir setiap putusan pidana penjara atas setiap kasus sehingga perlu ada kesamaan persepsi dalam penanganan pelaporan dengan Restorative Justice agar penyelesaian perkara menemukan titik temu keadilan bagi semua pihak yang ditandai dengan pulihnya kembali hubungan hidup terlapor dan pelapor beserta masyarakat,” tutur Andi. [caption id="attachment_72834" align="aligncenter" width="300"] FGD Penanganan Hate Speech[/caption] Usulan tersebut mendapat apresiasi dari instansi lainnya. Salah satunya kepolisian yang diwakili oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, M. Ali. “Ruang deskresi itu perlu. Peraturan Kepala Kepolisian RI pun sudah tegas membuka ruang Restorative Justice dan peran serta semua pihak terkait harus hadir,” ujarnya. Sebelumnya, Dr. Maskun selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang didaulat sebagai narasumber FGD menuturkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diperbaharui menjadi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kondisi era teknologi yang tengah menggerus masyarakat global, khususnya Indonesia, ditengarai menjadi akar permasalahan banyaknya terjadi pelanggaran aturan hukum ini. “Hate speech adalah ujaran yang memiliki daya ledak dan efek yang luar biasa dalam pelaksanaan kerukunan bermasyarakat terlebih di tahun politik yang terjadi saat ini,” terangnya. Diskusi ditutup dengan dibuatnya agenda-agenda kegiatan lanjutan yang dapat mendukung terlaksananya penanganan ujaran kebencian secara berkesinambungan.     Kontributor: Bapas Makassar  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0