PK Bapas Yogya Paparkan Respon Bapas dalam Penyelesaian Hukum terhadap Anak

Yogyakarta, INFO_PAS - Dalam kasus-kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), peran balai pemasyarakatan (bapas) yang diwakili Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat luas karena akan senantiasa hadir sejak pra ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi. Demikian disampaikan PK Muda Bapas Yogyakarta, Ika Pawestri Haris Sakunta, kala menjadi salah satu narasumber pada seminar yang dihelat oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Perhami) Yogyakarta, Selasa (30/4). Seminar bertajuk “Profesionalisme Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Hukum Terhadap Anak” yang digelar di Aula Pertemuan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ini merupakan upaya untuk memberikan bekal dan pesan kepada para mahasiswa yang akan menjadi calon kader Permahi dan Pengurus Permahi Yogyakarta sekaligus membekali para mahasiswa yang nantinya akan terjun dalam kancah penegakan hukum di Indonesia. Ika yang tampil sebagai narasumber ketiga menyampaikan  makalah dengan judul

PK Bapas Yogya Paparkan Respon Bapas dalam Penyelesaian Hukum terhadap Anak
Yogyakarta, INFO_PAS - Dalam kasus-kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), peran balai pemasyarakatan (bapas) yang diwakili Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat luas karena akan senantiasa hadir sejak pra ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi. Demikian disampaikan PK Muda Bapas Yogyakarta, Ika Pawestri Haris Sakunta, kala menjadi salah satu narasumber pada seminar yang dihelat oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Perhami) Yogyakarta, Selasa (30/4). Seminar bertajuk “Profesionalisme Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Hukum Terhadap Anak” yang digelar di Aula Pertemuan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ini merupakan upaya untuk memberikan bekal dan pesan kepada para mahasiswa yang akan menjadi calon kader Permahi dan Pengurus Permahi Yogyakarta sekaligus membekali para mahasiswa yang nantinya akan terjun dalam kancah penegakan hukum di Indonesia. Ika yang tampil sebagai narasumber ketiga menyampaikan  makalah dengan judul “Respon Penegak Hukum (Bapas) terhadap Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Hukum terhadap Anak”. Ia membeberkan fakta permintaan Penelitian Kemasyarakatan ke Bapas Yogyakarta yang cenderung naik sejak tahun 2013. “Sebenarnya ironis. Saat hadir Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai paradigma baru dalam menghadapi kasus-kasus anak, justru angka tindak pidana dengan pelaku Anak di Yogyakarta naik cukup signifikan,” beber Ika. Dalam sesi tanya jawab, Irfan dari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta menanyakan fakta lapangan kasus Anak yang justru naik di saat paradigma penanganan Anak mengalami pergeseran dari retributive justice ke restorotive justice.  “Hal ini tidak sesuai dengan teori,” tuturnya. Saat menangapi hal tersebut, Ika mengatakan semua stakeholder yang terlibat dalam penanganan ABH harus bersinergi, seirama, dan sejalan dengan kaidah-kaidah SPPA. “Dalam kasus naiknya kasus pidana, barangkali memang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pasal-pasal SPPA di lapangan. Apalagi saat ini pemberlakuan SPPA sudah memasuki jelang tahun kelima sejak tahun 2014,” jelasnya. Selain PK Bapas Yogyakarta, seminar tersebut menghdirkan narasumber Dandeni Hardiana dari Kejaksaan Tinggi yang menyampaikan makalah Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan dalam SPPA, Ludwina dari Kepolisian Daerah Yogyakarta yang memaparkan makalah Penanganan ABH di Kepolisan, serta Praktisi Hukum, Hasrul Buomona, dan Akademisi, Laili Nur Anisah, yang lebih banyak mengkritisi keberadaan SPPA yang lebih condong dan mengutamakan kepentingan pelaku daripada korban.     Kontributor: Farid E. Susanta  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0