PK Bapas Yogya Pimpin Diskusi Penyusunan Profil Pemenuhan Hak Anak

Yogyakarta, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Yogyakarta, Farid Edy Susanta, didaulat menjadi salah satu pemateri dalam diskusi Penyusunan Profil Pemenuhan Hak Anak, Kamis (17/5).  Bertempat di Ruang Rapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) “Rekso Dyah Utami”, acara ini diinisiasi oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Para peserta diskusi berasal dari lintas instansi seperti BPPM Daerah Istimewa Yogyakarta, DP3AP2KB Kabupaten Sleman dan Gunung Kidul, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Anak, Dinas Sosial DIY, dan unit PPA Kepolisian dari pelbagai sektor. Sebagai pemateri, PK Bapas Yogyakarta, Farid Edy Susanta, menjelaskan tentang progres, hambatan, dan tantangan dalam penerapan Undang Undang Sistem Pidana Peradilan Anak (UU SPPA) di Yogyakarta dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Undang-undang S

PK Bapas Yogya Pimpin Diskusi Penyusunan Profil Pemenuhan Hak Anak
Yogyakarta, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Yogyakarta, Farid Edy Susanta, didaulat menjadi salah satu pemateri dalam diskusi Penyusunan Profil Pemenuhan Hak Anak, Kamis (17/5).  Bertempat di Ruang Rapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) “Rekso Dyah Utami”, acara ini diinisiasi oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Para peserta diskusi berasal dari lintas instansi seperti BPPM Daerah Istimewa Yogyakarta, DP3AP2KB Kabupaten Sleman dan Gunung Kidul, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Anak, Dinas Sosial DIY, dan unit PPA Kepolisian dari pelbagai sektor. Sebagai pemateri, PK Bapas Yogyakarta, Farid Edy Susanta, menjelaskan tentang progres, hambatan, dan tantangan dalam penerapan Undang Undang Sistem Pidana Peradilan Anak (UU SPPA) di Yogyakarta dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Undang-undang SPPA harus menjadi satu-satunya pedoman dalam menangani ABH karena UU ini melibatkan banyak pihak. Masing-masing harus saling memahami dan berkomitmen dalam penerapannya,” jelas Farid. Diskusi tersebut merupakan bentuk analisis, pendalaman, dan verifikasi data yang diperoleh pada rangkaian acara sebelumnya. Diskusi terbagi dalam empat sesi untuk tiap klasternya. Klaster pertama, kelembagaan untuk perlindungan anak. Kedua, hak sipil dan kebebasan serta pendidikan, dan kegiatan budaya. Ketiga, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif beserta kesehatan dasar dan kesejahteraaan. Keempat, perlindungan khusus dengan PK Bapas Yogyakarta sebagai pemateri dan sumber data di dalamnya. Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya membuat profil pemenuhan hak Anak didasarkan pada data evaluasi tahun sebelumnya dan diperbaharui dengan data gender dan Anak tahun 2018. Profil ini untuk memberikan gambaran mutakhir tentang kondisi pembangunan yang ditujukan kepada Anak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya pembangunan yang terkait dengan upaya pemenuhan hak Anak dalam rangka mengembangkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak 2018.     Kontributor: Bondan P.  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0