PK Muda Bapas Ambon Ambil Data Litmas ABH di Lokasi Berbeda

PK Muda Bapas Ambon Ambil Data Litmas ABH di Lokasi Berbeda

Ambon, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon kembali melakukan pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada dua lokasi berbeda, Rabu (16/2). Pendampingan ABH dilakukan oleh Meri Siahainenia, Milza Titaley, Julius Gysberthus, dan Juliana Mantouw.

Berlokasi di Kepolisian Resor (Polres) Ambon dan PP Lease, tiga orang PK Muda melakukan pendampingan ABH, sedangkan satu orang PK Muda, Juliana Mantouw didampingi Asisten PK (APK) Terampil melakukan pendampingan di Polres Maluku Tengah. Meri, dkk melakukan pendampingan ABH atas kasus penganiayaan sedangkan Juliana dan Feni selaku APK Terampil melakukan pendampingan dalam rangka pengambilan data penelitian (litmas) untuk keperluan sidang pengadilan.

“Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk melakukan pendampingan terhadap Anak sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” tutur Meri.

Ia melanjutkan, PK sesuai dengan tugasnya harus melakukan pendampingan ABH dalam proses diversi. Namun sebelum dilakukan diversi, PK wajib membuat penelitian litmas untuk mengetahui latar belakang masalah yang mengakibatkan terjadinya kasus, dalam hal ini penganiayaan di antara kelompok.

Dijelaskannya, PK melakukan pengambilan data litmas yang selanjutnya dijadikan rekomendasi. Dari hasil rekomendasi tersebut, akan ditentukan ABH terkait akan dipidana atau diberikan tindakan lainnya sesuai UU SPPA.

“Jadi, rekomendasi litmas untuk diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghadirkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Semoga rekomendasi kami berhasil dan kedua belah pihak baik korban maupun Anak sendiri bisa mencapai kesepakatan perdamaian,” jelas Meri.

Sementara Juliana, yang melakukan pendampingan Anak untuk pengambilan data litmas di Polres Maluku Tengah menjelaskan bahwa dirinya bersama APK Terampil melakukan pengambilan data litmas untuk keperluan persidangan masalah Anak di Pengadilan. Data hasil litmas yang dibuat pihaknya kemudian dijadikan dasar rekomendasi yang memberikan gambaran bagi hakim mengetahui yang sebenarnya tentang diri Anak.

“Dalam litmas tersebut tersedia data yang otentik dan diagnostik tentang kehidupan sosial, ekonomi, budaya, Pendidikan, keagamaan, dan kepribadian Anak yang diajukan ke persidangan. Data-data ini sangat diperlukan dan bermanfaat bagi hakim dalam mempertimbangkan keputusan yang akan dijatuhkan. Semoga hakim bisa mempertibangkan rekomendasi litmas yang kami sampaikan, sehingga kepentingan terbaik Anak sesuai UU SPPA terpenuhi,” harap Juliana. (prv)

 

Kontributor: Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0