PK Muda Bapas Yogya Paparkan Progres & Permasalahan Penanganan ABH

Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinsos Kota Yogyakarta didaulat menjadi narasumber dalam diskusi forum Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Senin (15/4). Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi panel tersebut diselenggarakan oleh Dinsos Kota Yogyakarta di Ruang Pertemuan Grand Rosella Hotel Jl. Prawirotaman Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, Bapas Yogyakarta yang diwakili Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Farid E. Susanta, tampil pada sesi ke-3 membawakan makalah Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 tahun. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Kota Yogyakarta, Sis Rumadi, membawakan makalah “Perlindungan ABH” dan Lilis Sulistowa

PK Muda Bapas Yogya Paparkan Progres & Permasalahan Penanganan ABH
Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinsos Kota Yogyakarta didaulat menjadi narasumber dalam diskusi forum Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Senin (15/4). Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi panel tersebut diselenggarakan oleh Dinsos Kota Yogyakarta di Ruang Pertemuan Grand Rosella Hotel Jl. Prawirotaman Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, Bapas Yogyakarta yang diwakili Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Farid E. Susanta, tampil pada sesi ke-3 membawakan makalah Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 tahun. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Kota Yogyakarta, Sis Rumadi, membawakan makalah “Perlindungan ABH” dan Lilis Sulistowati dari Dinsos Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan makalah “Peran Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan ABH”. Diskusi ini dihadiri oleh 35 peserta dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, Kepolisian Sektor se-Kota Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Yogyakarta, Lembaga Swadaya Masyarakat Rifka Anisa, Sakti Pekerja Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta. Pada kesempatan ini, PK Muda Bapas Yogyakarta yang juga Ketua Ipkemindo Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sengaja tidak menyampaikan materi SPPA secara detail, tetapi lebih banyak menyinggung diversi dalam PP 65/2015. Farid berasumsi saat ini atau jelang akhir tahun kelima pelaksanaan SPPA seharusnya para peserta sudah sangat memahami SPPA. Jadi, yang lebih perlu disampaikan adalah diskusi progres dan permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh para pelaku yang menangani ABH. Ia mengemukakan syarat-syarat diversi sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU SPPA dan pasal 3 PP 65/2015. Dalam pasal-pasal tersebut secara tegas ditekankan kasus-kasus ABH hanya dapat didiversi bila ancaman pidananya dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. “Setiap permintaan penelitian kemasyarakatan yang dilayangkan ke bapas, maka kami pasti akan merekomendasikan untuk sidang pengadilan atau diversi, tergantung dari pasal yang dilakukan oleh Anak dan pengulangan tindak pidana yang pernah dilakukannya,” tutur Farid seraya mengajak peserta kegiatan untuk saling bertukar pikiran untuk menyamakan pasal-pasal SPPA yang krusial, seperti pasal diversi. Dalam sesi tanya jawab, diskusi menjadi menarik karena salah satu peserta dari Polresta Yogyakarta, Suparman, berharap bapas tetap hadir dalam pertemuan diversi untuk menandatangani berita acara diversi dan kesepakatan diversi. Menjawab harapan tersebut Farid sepakat bahwa PK memang harus tetap hadir dalam sidang diversi. Akan tetapi, PK tidak bisa saja tidak menandatangani berita acara dan kesepakatan diversi karena diversi yang diselenggarakan bukanlah merupakan diversi yang gagal, tetapi diversi yang tidak memenuhi syarat-syarat diversi. Pertemuan KIE tersebut merupakan upaya untuk membentuk jejaring yang solid dalam menangani kasus-kasus ABH di Yogyakarta. Hal ini penting karena masing-masing aparat penegak hukum masih memiliki persepsi yang berbeda terhadap pasal-pasal SPPA. Hanya melalui penguatan fungsi jaringan perbedaan persepsi tersebut dapat direduksi seminimal mungkin.     Kontributor: Rizaldi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0