LPP Ambon Terima 6 Tahanan A.III dari Kejari Ambon

LPP Ambon Terima 6 Tahanan A.III dari Kejari Ambon

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon menerima enam tahanan pengadilan (A.III) dari Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya dititipkan di ruang tahanan Kepolisian Resor Pulau Ambon & P.P. Lease, Kamis (25/6). Penerimaan ini berdasarkan surat perintah pemindahan tahanan nomor B-920/Q.1.10/Es.2/06/2020 serta tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-PK.01.01.01-750 Tahun 2020 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan.

Kepala Lapas Perempuan Ambon, Ellen M. Risakotta, menjelaskan penerimaan tahanan A.III dimasa pandemi Coronavirus disease (COVID-19) perlu memperhatikan kapasitas blok/kamar hunian untuk isolasi selama minimal 14 hari, tahanan yang diterima harus sudah melakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif, melakukan skrinning suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, memberikan komunikasi informasi edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat, memberikan masker kain yang wajib selalu digunakan, serta memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan physical distancing kepada tahanan dan narapidana baru.

“Kami tetap melaksanakan secara ketat protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan dan penanganan COVID-19. Petugas dan sarana prasarana juga sudah siap mendukung SOP penerimaan tahanan agar berjalan maksimal,” tegas Ellen.

 

 

Kontributor: Arisandi Karmen

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0