Jakarta, INFO_PAS – Pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi karena bila ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) dapat menimbulkan masalah baru.†Hal tersebut diutarakan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika, Selasa (4/8).
Dihadapan 30 Kepala Divisi Pemasyarakatan, 31 Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, dan 90 BNN Kabupaten seluruh Indonesia selaku peserta, Ma’mun pun mengapresiasi upaya rehabilitasi pecandu narkoba di lapas/rutan. Tidak hanya untuk memutus rantai peredaran narkoba, namun juga mengurangi over kapasitas lapas/rutan.
“Program tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah yang akan memberikan grasi kepada WBP pengguna narkoba di lapas dan rutan,†lanjut Ma’mun.
Untuk meminimalisir peredaran narkoba di lapas dan rutan, pihaknya juga mempersiapkan lapas maksimum security di Gunung Sindur. “Sebulan ini akan siap digunakan untuk para Bandar yang diawasi ketat oleh petugas pilihan, sarana pengamanan yang bagus, termasuk adanya jammer,†janjinya.
Ma’mun sangat optimis program ini dapat berjalan baik melalui komitmen dan koordinasi pada tingkat pelaksanaannya. “Masalah penyalahgunaan narkoba membutuhkan penanganannya multi sektor, multi instansi, dan peran serta masyarakat. Apalagi Undang-Undang (UU) mengamanatkan masyarakat untuk berperan aktif, khususnya orangtua agar melaporkan diri bila ada keluarganya yang terkena narkotika ke rumah sakit yang ditunjuk,†ucap eks Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) ini.
Sementara itu, Kepala BNN, Anang Iskandar, menyebut yang perlu dipenjara adalah pengedar dan kurir yang berdasarkan UU harus dihukum keras sekaligus dimiskinkan. “Kepada penegak hukum agar menstransformasikan kasus kasus pecandu melalui assessment karena tujuan UU adalah mencegah, melindungi, menyelamatkan, dan menjamin rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna,†tutupnya.
Penulis: Agung Prasetyo dan Hery Setiawan