Plt. Kadivpas Jadi Narasumber Kegiatan GANN Maluku & RRI Ambon
Ambon, INFO_PAS - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Saiful Sahri, menjadi salah satu narasumber kegiatan sekolah kader yang diselenggarakan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Provinsi Maluku di Gedung TP. PKK Provinsi Maluku, Sabtu (6/11). Di hadapan para kader GANN Maluku, baik yang hadir secara langsung maupun virtual, Plt. Kadivpas memaparkan “Efektivitas dan Metode Pembinaan Narapidana Narkotika serta Pencegahan Peredaran Narkotika ke dalam Lapas.”
“Kemenkumham sebagai bagian dari pemerintah juga turut serta dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN,” jelas Saiful.
Ia menambahkan berbagai upaya telah dilakukan jajaran Kemenkumham melalui Divpas dalam aksi P4GN, baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun represif. “Sosialisasi bahaya narkoba kami lakukan. Inspeksi mendadak, tes urine rutin, dan rehabilitasi bagi narapidana narkotika juga dilaksanakan, bahkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar telah dilakukan,” tegas Saiful.
Lebih lanjut, ia jelaskan Sistem Pemasyarakatan yang dibangun bertujuan mengembalikan keutuhan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi narapidana. “Berbagai bentuk pembinaan diberikan kepada mereka, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat tidak lagi mengulangi kesalahan. Itu berlaku bagi seluruh narapidana, bukan hanya kasus narkotika,” sambung Saiful.
Kegiatan yang berlangsung satu hari tersebut diikuti seluruh kader GANN Maluku, baik yang ada di kota Ambon maupun secara virtual bagi kader GANN di kabupaten. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, dan Kepolisian Daerah Maluku.
Sebelumnya, Saiful yang juga menjabat Kepala Lapas Ambon juga berkesempatan mengisi dialog interaktif di Radio Republik Indonesia Kota Ambon dengan topik “Peningkatan Layanan Publik di Lapas dan Rutan”. Tersambung lewat layanan telepon, Saiful menjelaskan upaya Kanwil Kemenkumham Maluku, khususnya jajaran Pemasyarakatan, dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Seluruh jajaran Pemasyarakatan di Maluku telah melaksanakan peningkatan pelayanan publik, baik kepada masyarkat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Ketika situasi pembatasan karena adanya pandemi, jajaran Pemasyarakatan tetap berinovasi lewat berbagai layanan berbasis online. Kami juga berlomba-lomba untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, seluruh Lapas dan Rutan belum dapat menyelenggarakan kunjungan secara fisik. Sebagai gantinya, disiapkan layanan video call bagi WBP dan layanan penitipan barang dalam jumlah terbatas pada hari tententu yang telah dijadwalkan.
Menanggapi sejumlah protokol yang diterapkan selama masa pandemi, Saiful menjelaskan di Lapas Ambon disediakan inovasi layanan mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yaitu dengan menciptakan layanan inovasi “SiLatu” di mana masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi terkait narapidana dan layanan pengaduan tanpa harus mendatangi Lapas. Selain itu, alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 29 ini menegaskan kesehatan WBP menjadi atensi khusus di masa pandemi selain kesehatan petugas Lapas sendiri.
“Di awal pandemi hingga saat ini kesehatan WBP menjadi prioritas dalam layanan yang kami berikan,” ucap Saiful.
Tak lupa, ia menjabarkan jajaran Pemasyarakatan Maluku menggandeng stakeholder untuk lakukan pengecekan sanitasi dapur untuk melakukan uji kelayakan higienitas pada layanan pemberian makan dan air bersih. Dalam sepekan, sebanyak dua kali dilakukan pemeriksaan rutin kepada seluruh WBP dengan menyambangi blok-blok hunian seraya melakukan pemeriksaan kesehatan umum dan kebersihan blok hunian. Tentunya semua kegiatan yang dilakukan di Lapas dan Rutan dijalankan dengan meneriapkan protokol kesehatan. (IR)
Kontributor: Divpas Maluku, Lapas Ambon