Rayakan Kasih Natal, WBP Kristiani Terima Remisi Khusus

Rayakan Kasih Natal, WBP Kristiani Terima Remisi Khusus

Jakarta, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia merayakan sukacita Natal dengan khidmat, Jumat (25/12). Di tengah pandemi Coronavirus disease (COVID-19) serta tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga, para WBP tetap berbahagia, khususnya dengan pemberian Remisi Khusus (RK) Natal yang mereka terima.

Di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, sebanyak 77 WBP Kristiani mendapat RK Natal karena memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, serta syarat-syarat administrasi dan substansinya sudah terpenuhi, seperti menjalani hukuman penjara lebih dari enam bulan.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Jakarta, Oga G. Darmawan, mengucapkan selamat dan terima kasih karena selama ini WBP Kristiani telah menunjukkan perilaku baik. Ia meminta tema perayaan Natal tahun ini

Natal harus mampu mencerminkan kehadirat hikmat Allah yang dirayakan dalam kedatangan Kristus. Semoga Natal di tahun ini dapat memberikan hikmat dan menjadi kabar gembira bagi kita semua,” harap Oga.

Di Rutan Kelas IIA Ambon, 45 WBP mendapat RK Natal. Bertempat di Gereja Ebenhazer, pemberian Surat Keputusan (SK) RK Natal dibacakan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Djadera, dan diserahkan secara langsung Kepala Rutan (Karutan) Ambon, Wahyu Nurhayanto. “Semoga dengan pemberian remisi ini WBP dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan memotivasi WBP lain sehingga bisa mendapatkan remisi di tahun berikutnya,” ucap Wahyu.

Tak lupa, ia mengucapkan selamat merayakan Natal kepada WBP Kristiani. “Semoga di momen Natal ini WBP lebih dapat mendekatkan diri kepada Tuhan dan secepatnya bisa bebas sehingga dapat berkumpul lagi dengan keluarga,” harap Karutan.

Di Lapas Kelas IIB Cilegon, RK Natal diberikan kepada 17 WBP di auditorium lapas. Kalapas Cilegon, Masjuno, mengatakan pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi WBP yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

“WBP yang sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan, barulah mereka diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan yang bervariasi. Ada yang dipotong selama 1-2 bulan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik,” jelas Masjuno.

Di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, pemberian RK Natal bagi 13 WBP berlangsung di ruang kunjungan lapas. “Data besaran remisi yang diterima WBP adalah remisi 15 hari sebanyak enam orang dan remisi satu bulan sebanyak tujuh WBP, sedangkan WBP yang akan diusulkan remisi susulan tercatat sebanyak tiga orang,” terang Kalapas Perempuan Ambon, Ellen M. Risakotta.

Usai penyerahan SK RK Natal, acara dilanjutkan dengan pembukaan layanan penitipan barang bagi WBP selama dua hari, yakni Jumat dan Sabtu, dengan petugas layanan yang sudah disiapkan sesuai dengan jadwal yang ada. “Pemberian layanan penitipan barang ini merupakan upaya kami dalam memenuhi hak dan kebutuhan WBP, terutama saat momentum Natal. Dengan kondisi pandemi COVID-19, kami harus memberikan rasa aman bagi WBP agar tidak tertular dan tetap sehat,” seru Ellen.

Sebelumnya, ibadah dan perayaan Natal di Lapas Permpuan Ambon bertema “Merayakan Natal Dengan Mempersembahkan Hidup dan Karya Bagi Kemuliaan Tuhan" dipimpin Pendeta Dr. Ny. E. Marantika yang mengajak semua WBP untuk menyiapkan hati serta seluruh kehidupan menjadi pribadi yang lebih baik dengan tetap mengandalkan tuhan dalam tiap langkah.

Di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kalapas Sugito menyerahkan langsung SK RK Natal bagi lima WBP. “Pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada WBP karena telah mengikuti pembinaan dengan baik sehingga bisa mendapatkan remisi. Mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik merupakan syarat untuk mendapatkan remisi dan integrasi,” tegasnya.

Sugito juga meminta WBP senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan, khususnya di masa pandemi COVID-19, dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Mari terus membiasakan hidup sehat. Ikuti kegiatan-kegiatan yang bisa meningkatkan imun, misalnya senam, berjemur di lapangan. Jika ada satu yang kena COVID-19, bahaya kita,” pesannya.

Di Rutan Kelas IIB Buntok, 15 WBP mendapat RK Natal. RK Natal diserahkan secara simbolis oleh Karutan Buntok, Mastur, di aula rutan. “Melalui pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari. Ini juga merupakan wujud dari hadirnya negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi WBP yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ucapnya. 

Natal tahun ini, kunjungan keluarga ditiadakan di Rutan Buntok. Pihak rutan juga memperketat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan agar bisa menjalankan tugas dengan aman, tertib, dan lancar hingga menjelang tahun baru nanti. “Semoga pandemi COVID-19 segera berlalu dan kita tetap dalam keadaan aman dan kondusif,” harap Mastur.

Di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, ada 37 WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan RK Natal. Sebanyak 28 WBP sudah turun SK-nya dan satu orang menunggu SK susulan. Adapun delapan WBP tidak mendapat RK Natal dikarenakan satu orang masih berstatus tahanan dan tujuh WBP tidak memenuhi syarat secara administratif dan substantif.

Pelaksana Harian Kalapas Muara Teweh, Baduansyah, mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristiani dan selamat menyongsong tahun baru 2021. "Selamat bagi WBP yang menerima RK Natal tahun 2020. Semoga dapat meresapi momen Natal dan selalu bersyukur kepada Tuhan. Remisi merupakan wujud kasih Allah dan nikmat yang layak saudara terima karena sudah berusaha memperbaiki diri. Bagi yang belum menerima, jangan berkecil hati. Semoga di tahun berikutnya bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan RK,” ucapnya.

Di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, dari 57 WBP Kristiani, sebanyak 18 orang mendapatkan RK Natal. Adapun besaran remisi yang diterima WBP bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari.

Kalapas Perempuan Jakarta, Herlin Candrawati, menjelaskan remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi WBP yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. “Selamat Hari Natal tahun 2020 dan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi. Bagi yang belum mendapatkan remisi agar segera melengkapi syarat substantif sehingga segera dilakukan pengusulan,” pesan Herlin.

Di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, dari 31 WBP Kristiani, hanya 11 orang yang menerima RK Natal. Sebanyak 20 WBP tidak mendapat remisi karena beberapa masih berstatus tahanan dan beberapa lainnya tidak memenuhi syarat karena belum menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

Karutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto, berpesan kepada WBP yang telah menerima remisi agar tetap mematuhi peraturan dan mengikuti pembinaan lebih baik lagi. "Remisi ini adalah hadiah buat kalian yang telah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik pula. Jangan merasa puas dengan remisi yang telah didapat, tetap taati peraturan karena jika kalian melanggar peraturan di dalam rutan, maka remisi yang telah didapat bisa dibatalkan,” tegasnya.

Di Lapas Kelas IIA Ambon, sebanyak 86 WBP menerima RK Natal. Besaran remisi yang diperoleh WBP antara 15 hari hingga dua bulan dengan rincian kasus kesusilaan satu orang, pembunuhan 11 orang, pencurian 11 orang, penipuan dua orang, narkoba 63 orang, perlindungan anak 76 orang, kekerasan dalam rumah tangga dua orang, kecelakana lalu lintas tujuh orang, dan lain lain 13 orang.

“Untuk memeperoleh remisi, WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Syarat Pemberian Remisi dan Asimilasi,” terang Kalapas Ambon, Saiful Sahri.

Dari seluruh penerima remisi di Lapas Ambon, tujuh di antaranya kemudian menjalani program asimilasi di rumah pada Sabtu (26/12). "Kepada bapak dan ibu, baik istri, anak, maupun orang tua, kami titip mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah bebas. Apabila mereka kembali melakukan tindak kejahatan, hak mereka bisa dicabut kembali," tegas Saiful kepada keluarga WBP.

Di Yogyakarta, sebanyak 19 WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta dan dua WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta berhak menerima RK Natal. “Selamat bagi para WBP yang menerima RK Natal. Semoga WBP bisa menyambut Natal dengan berbahagia dikarenakan telah menerima remisi,” harap Kalapas Yogyakarta, Satriyo Waluyo.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Suroso, menjelaskan seluruh proses pengajuan remisi, termasuk RK Natal, telah dilaksanakan secara online sejak beberapa tahun. Proses secara online bertujuan meniciptakan proses pemberian remisi yang transparan, akuntabel dan nihil penyimpangan. Bahkan, keluarga WBP juga bisa langsung memantau progres pemberian remisi.

“Di masa pandemi seperti sekarang, jajaran Pemasyarakatan dituntut beradaptasi dalam menjalankan tugas fungsi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Alhamdulillah, kami telah terbiasa menggunakan sarana IT dalam bertugas,” tegas Suroso.

Di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, 129 WBP bersuka cita atas RK Natal yang mereka terima. Pemberian remisi ditandai dengan pemberian secara simbolis SK RK Natal kepada perwakilan WBP yang bebas langsung oleh Kalapas Palangka Raya, Chandran Lestyono.

“Saya ingatkan untuk kita semua, kuatkan ibadah, doa, tolong-menolong, dan saling mengingatkan satu sama lain, terutama untuk menghindari hal negatif. Selain itu, jaga kesehatan, jaga kebersihan, olahraga, makan yang sehat, berbahagia, dan lakukan kegiatan positif, terutama saat pandemi COVID-19," pesan Chandran.

Tak lupa, Chandran juga menyampaikan di masa pandemi COVID-19 ini diharapkan WBP selalu optimis untuk menjadikan pribadi yang positif serta selalu berbahagia.

Berkah Natal turut dirasakan WBP Rutan Manado. Sebanyak 122 WBP Rutan Manado menerima RK Natal, Jumat (25/12). Penyerahan SK dilaksanakan secara simbolis kepada tiga perwakilan WBP penerima RK Natal dan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Karutan Manado, Yusep Antonius.

Dalam kesempata itu, Karutan menyampaikan harapannya agar WBP dapat terus memperbaiki diri. "Semoga WBP yang sudah menerima remisi terus berupaya memperbaiki diri dan mengurangi pidana yang dijalani, serta bagi Rutan Manado dapat memberikan pemenuhan hak dengan baik," ungkap Yusep.

 

 

Kontributor: LPN Jakarta, Rutan Ambon, Lapas Cilegon, LPP Ambon, LPN Karang Intan, Rutan Buntok, Lapas Muara Teweh, LPP Jakarta, Rutan Kuala Kapuas, Lapas Ambon, Divpas DIY, Lapas Palangka Raya, Rutan Manado

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0