Diseminasi Basan dan Baran Kanwil Hukum dan HAM NTB

Mataram, INFO_PAS - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kumham NTB) menyelenggarakan Diseminasi (menyebarluaskan informasi) Barang Sitaan dan barang rampasan (Basan Baran). Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 06 – 08 april 2015 tersebut diikuti oleh 33 petugas dari Rupbasan dan Divisi Pemasyarakatan dan bertempat di aula kanwil. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil NTB, Drs. Agusta Konsti Embly,SH.,Dipl.DS., MA dan dihadiri oleh para pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala UPT Pemasyarakatan Se Pulau Lombok, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB Drs. Bambang Suryo Irawan, SH, dan  Kasubdit Registrasi dan Indetifikasi Direktorat Bina Pengelolaan Basan Baran Drs. Sahat F Aritonang, M.Si. Dalam sambutannya, Agusta Konsti Embly menyampaikan bahwa tugas Rupbasan dalam Penerimaan, Pemeliharaan dan perawatan, serta pengamanan terhadap Basan dan Baran di Rupbasan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. â€

Diseminasi Basan dan Baran Kanwil Hukum dan HAM NTB
Mataram, INFO_PAS - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kumham NTB) menyelenggarakan Diseminasi (menyebarluaskan informasi) Barang Sitaan dan barang rampasan (Basan Baran). Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 06 – 08 april 2015 tersebut diikuti oleh 33 petugas dari Rupbasan dan Divisi Pemasyarakatan dan bertempat di aula kanwil. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil NTB, Drs. Agusta Konsti Embly,SH.,Dipl.DS., MA dan dihadiri oleh para pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala UPT Pemasyarakatan Se Pulau Lombok, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB Drs. Bambang Suryo Irawan, SH, dan  Kasubdit Registrasi dan Indetifikasi Direktorat Bina Pengelolaan Basan Baran Drs. Sahat F Aritonang, M.Si. Dalam sambutannya, Agusta Konsti Embly menyampaikan bahwa tugas Rupbasan dalam Penerimaan, Pemeliharaan dan perawatan, serta pengamanan terhadap Basan dan Baran di Rupbasan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. “Rupbasan bukan hanya sebagai sekedar tempat penyimpanan saja, akan tetapi sesuai dengan era reformasi birokrasi Rupbasan menjadi wadah Penegakan Hukum, Pelindungan Hak Asasi Manusia dan Penyelamatan Aset hasil Tindak Pidana,” kata Agusta Konsti Embly Selain itu Agusta Konsti Embly juga menyampaikan bahwa Pengelolaan basan Baran merupakan fokus prioritas Kementerian Hukum Dan HAM dalam RPJMN 2015-2019. “Kedepan Rupbasan sebagai bagian dari SPPT (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) maka diperlukan peningkatan kualitas SDM dan dukungan sarana,” ujarnya.** (FN) Kontributor: DR/divpas NTB

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0