RDP Kemenkumham-DPR RI, Overcrowded dan Narkoba di Lapas/Rutan Jadi Perhatian
Jakarta, INFO_PAS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly didampingi Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dan jajaran Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Kemenkumham mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (17/3). Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kantor DPR tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh dan Ahmad Sahroni.
Kelebihan penghuni (overcrowding) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan masih menjadi isu yang menyita perhatian. Pasalnya, di Indonesia saat ini terdapat 528 Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan kapasitas total seluruhnya adalah 132.107 orang. Namun saat ini diisii 253.292 orang atau mengalami overcrowding sebesar 91,7%. “Ini masalah klasik yang menjadi prioritas kita untuk dicarikan solusinya,” ucap Yasonna.
Guna menangani persoalan ini, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah melakukan berbagai upaya. Langkah-langkah yang diambil di antaranya penambahan pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, redistribusi narapidana, penguatan kelembagaan, hingga penambahan sumber daya manusia.
Pembangunan UPT Pemasyarakatan telah berhasil menambah kapasitas sebanyak 2.017 di tahun 2018, 2.475 di tahun 2019, dan 1.200 di tahun 2020. Diproyeksikan di 2021 akan terjadi penambahan kapasitas sebanyak 3.790.
Sementara itu, sepanjang tahun 2020-2021 telah berhasil digagalkan 115 upaya penyelundupan narkoba di Lapas/Rutan dengan berbagai modus. Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya pencegahan. “Terkait penanggulangan peredaran narkoba ini, kami telah melakukan pemindahan 643 narapidana bandar narkoba ke Lapas High Risk di Nusakambangan,” tutur Menkumham.
Tak hanya narapidana, menurutnya sebanyak enam mantan petugas Pemasyarakatan yang terlibat pidana kasus narkoba juga telah dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan narapidana ini juga didukung dengan pembangunan satu Lapas Khusus Narapidana Risiko Tinggi Bandar Narkoba di Pulau Nusakambangan pada Tahun 2021.
Yasonna menambahkan, pihaknya juga menargetkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi 14.530 narapidana pengguna narkoba pada 99 UPT Pemasyarakatan. Upaya ini juga akan didukung dengan pemenuhan sarana prasarana yang memadai dan peningkatan koordinasi pengawasan dengan aparat penegak hukum lainnya. Sebagai langkah deteksi dini peredaran narkoba di lapas, UPT Pemasyarakatan juga meningkatkan operasi keamanan dan tes urine bagi narapidana. (afn/prv)