Remisi untuk Koruptor dan Gembong Narkoba Semakin Diperketat

Bogor, INFO_PAS -  Kementerian Hukum dan HAM RI  lebih perketat pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi dan bandar ataupun pengedar Narkoba. Keputusan itu diambil setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengumpulkan para begawan hukum untuk meminta masukan dalam focus group discussion (FGD) penyusunan Road Map Penegakan Hukum Indonesia yang digelar di Bogor, Jumat-Sabtu (23-24/9/2016). Dalam pembahasannya, FGD menyinggung keras tentang praktik peradilan di Indonesia yang masih menemui banyak celah, salah satunya dalam penanganan narkotika dan tindak pidana korupsi. Hadir dalam FGD itu para pakar di bidangnya seperti, Prof Mahfud Md, Prof Muladi, Prof Yuliandri, Prof Hibnu Nugroho, Prof. Adji Samekto, Zainal Arifin Moechtar, Prof. Budiman Ginting, Prof. Hafid Abbas, Prof. Maruar Siahaan, Prof. Enny Nurbaningsih, Ninik Rahayu dari Ombudsman RI dan Refly Harun. Yassona dihadapan para pakar Ilmu Hukum menyampaikan bahwa penuhny

Remisi untuk Koruptor dan Gembong Narkoba Semakin Diperketat
Bogor, INFO_PAS -  Kementerian Hukum dan HAM RI  lebih perketat pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi dan bandar ataupun pengedar Narkoba. Keputusan itu diambil setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengumpulkan para begawan hukum untuk meminta masukan dalam focus group discussion (FGD) penyusunan Road Map Penegakan Hukum Indonesia yang digelar di Bogor, Jumat-Sabtu (23-24/9/2016). Dalam pembahasannya, FGD menyinggung keras tentang praktik peradilan di Indonesia yang masih menemui banyak celah, salah satunya dalam penanganan narkotika dan tindak pidana korupsi. Hadir dalam FGD itu para pakar di bidangnya seperti, Prof Mahfud Md, Prof Muladi, Prof Yuliandri, Prof Hibnu Nugroho, Prof. Adji Samekto, Zainal Arifin Moechtar, Prof. Budiman Ginting, Prof. Hafid Abbas, Prof. Maruar Siahaan, Prof. Enny Nurbaningsih, Ninik Rahayu dari Ombudsman RI dan Refly Harun. Yassona dihadapan para pakar Ilmu Hukum menyampaikan bahwa penuhnya lapas dan rutan karena sistem peradilan yang belum baik. Diperlukan peraturan perundang-undangan yang komprehensif yang mengatur semua institusi penegakkan hukum memiliki kesamaan pandangan. “Dari hulu ke hilir, harus itu! Polisi dan jaksa, perberat tuntutannya. Hakim, berikan vonis dan Pemasyarakatan membina kembali ke masyarakat,” ujarnya. Menkumham menyatakan bahwa remisi untuk setiap narapidana merupakan reward dari pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan. Menurutnya, terkait remisi terhadap koruptor harusnya dilakukan oleh hakim saat menjatuhkan vonis. "Hakim perlu membuat putusan tidak memberikan remisi. Pencabutan hak ada pada hakim," sebut Yasonna saat membahas road map pembangunan hukum Indonesia di bidang penegakan hukum dan penyempurnaan Peraturan Pemerintah tentang Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dimana di dalamnya terdapat pembahasan mengenai PP 99 tentang pengetatan remisi. Menanggapi hal itu, Guru besar Universitas Andalas Padang, Prof. Saldi Isra dan Mantan Ketua MK, Mahfud MD kompak menyetujui PP 99/2012 direvisi secara terbatas namun, Revisi itu dikecualikan kepada narapidana kasus koruptor dan gembong narkoba. [caption id="attachment_41542" align="alignleft" width="300"]Mahfud MD, Ajukan Jalan Tengah, Revisi PP tapi tidak untuk Koruptor dan Bos Narkoba Mahfud MD, Ajukan Jalan Tengah, Revisi PP tapi tidak untuk Koruptor dan Bos Narkoba[/caption] "Jalan tengah mari kita revisi PP 99 tapi tidak untuk korupsi dan pengedar narkoba. Malah kalau bisa lebih keras," cetus Mahfud. Sementara itu, Saldi Isra menyatakan sistem peradilan masih tidak fair, baik di penyidikan atau penuntutan, sehingga bisa menjadi alasan pembenar untuk merevisi PP 99 itu. Banyak pemakai narkoba tapi dikenakan pasal pengedar narkoba, sehingga hukuman setara dengan bandar yang berakibat susah mendapatkan remisi. Di singgung tentang narapidana koruptor, Saldi berkeras dan menyatakan tidak setuju dengan pemberian remisi untuk koruptor. Pasalnya menurut Prof. Saldi, jika masuk ke wilayah korupsi, kita akan dinggap mencoreng semangat pemberantasan korupsi. Tidak hanya itu, menurut Saldi, jumlah narapidana koruptor relatif sangat sedikit persentasenya dibanding dengan terpidana lain sehingga tidak berpengaruh dengan beban over crowded yang dialami lapas saat ini. Belum berjalan dengan baiknya proses peradilan di Indonesia juga menjadi Perhatian Begawan Ilmu Hukum Indonesia, Prof. Muladi. [caption id="attachment_41545" align="alignleft" width="300"]Prof. Muladi: Justice collabotor (JC) mestinya diputuskan oleh pengadilan, bukan oleh lembaga masing-masing Prof. Muladi: Justice collabotor (JC) mestinya diputuskan oleh pengadilan, bukan oleh lembaga masing-masing[/caption] Prof muladi yang juga pernah menjadi Menteri Kehakiman itu menyatakan rumitnya proses hukum dari hulu itu bermuara ke penjara. Hal itu diperumit dengan syarat mendapatkan remisi yang harus menyertakan surat justice collabotor (JC) dari penyidik. Oleh sebab itu, Muladi mengusulkan perlunya revisi PP 99/2012. Namun, menurut Muladi, revisi dilakukan terbatas, untuk terpidana koruptor dan pengedar narkoba remisi tetap akan diperkeat. "Revisi terbatas, misalnya mengenai JC mestinya diputuskan oleh pengadilan, bukan oleh lembaga masing-masing jadi itu seakan-akan penguasa, (di pengadilan) menentukan JC lebih netral. Serahkan kepada pengadilan, jangka waktunya, kapan diberikan dan sebagainya. Itu harus distandarkan. Seperti narkotika, bukan bandarnya tapi ada ukuran-ukurannya," tandasnya. ***     Penulis: Nanda Hk/ Denni N

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0