Resmikan PTSP, Wakil Walikota Palopo Puji Inovasi Bapas Palopo

Resmikan PTSP, Wakil Walikota Palopo Puji Inovasi Bapas Palopo

Palopo, INFO_PAS - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo resmi berdiri usai diresmikan Wakil Walikota Palopo, Rahmat Masri Bandaso, Jumat (19/11). Kehadiran PTSP Bapas Palopo pun mendapat apresiasi Wakil Walikota Palopo.

“Ini salah satu bentuk inovasi Bapas Palopo dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya masyarakat Palopo," puji Rahmat. 

Menurunya, yang dilakukan Bapas Palopo merupakan langkah kemajuan dalam pelayanan publik dan bukan tidak mungkin menjadi tolak ukur bagi Bapas lain. Inovasi ini membuat penyelenggaraan pelayanan publik menjadi efektif dan efisien. "Seluruh layanan dilakukan dalam satu ruangan dengan fasilitas-fasilitas pendukung yang nyaman dan representatif," tambah Rahmat. 

Kepala Bapas Palopo, Redy Agian, mengatakan PTSP akan memberikan layanan Penelitian Kemasyarakatan Anak dan dewasa, bimbingan Klien Anak dan dewasa, pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), konseling Klien Anak, pelimpahan bimbingan, pencabutan Surat Keputusan, bimbingan, serta izin ke luar kota dan ke luar negeri. Selain itu, di hadapan Wakil Walikota dan lembaga penegak hukum se-Kota Palopo, aplikasi Sistem Pelayanan Terpadu Online (SiPaTuO) Bapas Palopo juga resmi diluncurkan. 

Redy menjelaskan layanan online ini untuk mendekatkan layanan ke masyarakat yang jauh dari Kota palopo karena wilayah kerja Bapas Palopo mencakup beberapa kabupaten, yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja Utara, Tana Toraja, dan Enrekang. "Aplikasi ini sudah diajukan pada Google Play Store dan sedang dalam reviu. Nantinya bisa diunduh jika sudah disetujui Google," kata Redy. 

Ia mengatakan aplikasi ini dikembangkan sendiri oleh salah satu petugas Bapas Palopo yang juga Pembimbing Kemasyarakatan. Selain bisa diakses oleh Klien Pemasyarakatan, aplikasi ini bisa diakses oleh Kepolisian untuk fitur Penelitian Kemasyarakatan Anak dan Pendampingan ABH. Kejaksaan dan Pengadilan juga bisa akses untuk permintaan pendampingan ABH saat Diversi di Kejaksaan atau sidang peradilan Anak di pengadilan. 

"Aplikasinya cukup mengisi formulir tanpa perlu mengirim surat fisik lagi, terutama untuk mitra kerja eksternal, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin," terang Redy. 

Selain Wakil Walikota Palopo, kegiatan ini turut dihadiri Hasanuddin selaku Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Agus Riyanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Indra Sofyan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Palopo, perwakilan Komando Daerah Militer 1403 Sawerigading, perwakilan Kepolisian Resor Palopo, serta pimpinan lembaga/BUMN/BUMD se-Kota Palopo. (IR)

 

Kontributor: Bapas Palopo

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0