Rumah Kreatif Oebobo, Bukti Keberhasilan Pokmas Lipas Berdayakan Klien Pemasyarakatan
Kupang, INFO_PAS – Setahun sejak dikukuhkan, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) telah menorehkan berbagai prestasi. Salah satunya adalah Rumah Kreatif Oebobo Kupang, anggota Pokmas Lipas besutan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang yang telah berhasil melakukan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan. Hal ini terungkap dalam Expose Nasional Kinerja Pokmas Lipas di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (28/10) yang ditandai dengan penandatanganan prasasti digital secara virtual oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga.
Rumah Kreatif Oebobo menjadi tempat singgah bagi Klien yang tidak dapat menjalankan Integrasi di tempat tinggal asalnya. Di rumah sederhana ini, Klien dibina menjadi manusia mandiri dan diterima kembali di masyarakat. Saat ini, di Rumah Oebobo terdapat 16 Klien yang menerima keterampilan mebel, dua di antaranya bahkan berhasil membuka usaha secara mandiri.
Rumah Kreatif Oebobo hanyalah satu dari sekian banyak Pokmas Lipas yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah berhasil memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Rumah Kreatif Oebobo diharapkan menjadi percontohan bagi Pokmas Lipas lainnya dalam pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara berkesinambungan dan membangun sinergi dengan pemerintah daerah setempat.
Atas keberhasilan ini, Dirjenpas menyampaikan apresiasi tinggi kepada Rumah Kreatif Oebobo, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Pemerintah Kota Kupang atas sinergi dan kerja sama yang berhasil dibangun, tak terkecuali jajaran Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur secara umum.
Dirjenpas menyebut keberadaan Pokmas Lipas adalah upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan. Keberadaan Pokmas Lipas diharapkan mendorong penerapan Keadilan Restoratif yang saat ini digaungkan menjadi paradigma pemidanaan di dunia dan menjadi salah satu kebijakan strategis yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, khususnya bidang pembangunan hukum.
“Masyarakat dapat menjadi salah satu elemen penting yang mendukung keberhasilan Pemasyarakatan mencapai tujuannya, yaitu Reintegrasi Sosial, pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi WBP," tutur Dirjenpas.
Sebagai institusi yang menginisiasi pembentukan Pokmas Lipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pokmas Lipas menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara maksimal. “Kegiatan expose nasional ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan wadah bagi Pokmas Lipas untuk sharing keberhasilan, berbagi pengalaman, dan menjadi acuan atau teladan dalam mengoptimalkan pemberdayaan Pokmas Lipas,” lanjut Reynhard.
Selain sebagai sarana publikasi dan sosialisasi keberhasilan pemberdayaan Pokmas Lipas, ia menilai kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa keterlibatan masyarakat berperan penting dalam mendukung implementasi Keadilan Restoratif. “Dengan Keadilan Restoratif, kita fokus pada kebutuhan korban maupun pelaku dengan pelibatan masyarakat, bukan hanya memenuhi ketentuan hukum atau menuntut penjatuhan pidana,” tambah Dirjenpas.
Untuk itu, Dirjenpas berharap Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia memantau, mengawasi, membantu berbagai kegiatan pemberdayaan yang dijalankan Pokmas Lipas. Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula piagam penghargaan kepada Walikota Kupang, Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Kepala Bapas Kupang, serta pimpinan Rumah Kreatif Oebobo atas komitmen dan kerja sama dalam pemberdayaan Pokmas Lipas. (afn)