Rupbasan Ambon Sosialisasikan Tusi Rupbasan kepada APH & Instansi Terkait

Rupbasan Ambon Sosialisasikan Tusi Rupbasan kepada APH & Instansi Terkait

Ambon, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon gelar sosialisasi tentang tugas dan fungsi (tusi) Rupbasan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, Jumat (11/3). Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ambon, Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua Seksi Wilayah II Ambon, serta Pegadaian Cabang Ambon.

Kepala Rupbasan Ambon, Ma’ruf Tuasalamony, menjaadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Ia didampingi Alviantino Riski Satrio selaku Kepala Subbidang Pengelola Basan Baran dan Keamanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku.

“Kami berharap lewat sosialisasi ini para APH dan instansi terkait lebih mengenal Rupbasan dan memahami prosedur atau tata cara maupun pengeluaran basan/baran di Rupbasan Ambon,” ungkap Ma’ruf.

Sementara itu, Alviantino Riski Satrio mengakui masih banyak APH yang belum mengetahui lebih rinci terkait tusi Rupbasan. Bahkan, ada beberapa APH yang baru tahu di Rupbasan Ambon ada perawatan pemeliharan dan gudang-gudangnya diklasifikasi menjadi gudang terbuka, gudang tertutup, gudang berbahaya, dan gudang berharga.

Harapan saya, semoga Rupbasan Ambon menjadi lebih baik lagi dari tahun kemarin dan bisa membangun Zona Integritas Tahun 2022 menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” harap Alviantino.

Usai sosialisasi, para peserta sosilisasi diajak untuk melihat langsung tempat penitipan basan/baran di Rupbasan Ambon. (IR)

 

Kontributor: Rupbasan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0