Martapura, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banjarmasin mengembalikan basan baran menahun titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Selasa (12/7). Barang tersebut berupa sepeda motor, solar, alat las, dan gerobak becak yang dititip antara tahun 2007 s/d 2014.
“Saat pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan, seharusnya jaksa memeriksa fisik barang secara langsung dan tidak hanya terima berkas sehingga tidak ada saling menyalahkan apabila terjadi perbedaan jumlah dan kualitas basan,†tegas Kepala Rupbasan Banjarmasin, Rita Ribawati.
Sesuai dengan kesepakatan saat rapat koordinasi antara instansi penegak hukum di Kantor Rupbasan Banjarmasin pada 28 September 2015 lalu, saat itu pihak Kejari Kabupaten Banjar meminta waktu untuk mencari berkas basan karena sedang melakukan rehabilitasi gudang arsip.
Proses pengembalian tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Herman, serta Fajar Shidiq selaku Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Banjarmasin.
“Kami “zero†kan dulu titipan Kejari agar kedepannya basan yang dititipan di Rupbasan anjarmasin benar-benar lengkap administrasinya dan sesuai dengan ketentuan karena akan menjadi masalah juga pada laporan basan kejaksaan,†jelas Andi.
Â
Kontributor: Rupbasan Banjarmasin