Pengawasan Internal Cegah Penyimpangan Petugas Pemasyarakatan
                            
															
									
								 
								                            
                                                            
                                    
                                        Banjarmasin, INFO_PAS – Rumah tempat penyimpanan barang sitaan dan rampasan Negara (Rupbasan) Banjarmasin perkuat satuan Petugas Pengawasan Internal. “Hal ini diperlukan sebagai tindakan pencegahan (preventif) dari penyimpangan oleh petugas,†ujar Rita Ribawati, Kepala Rupbasan Banjarmasin dalam rapat penguatan tim pengawas internal, Jumat (22/1).
Rita mengungkapkan garis-garis besar tugas pengawasan internal dalam rapat tersebut. Rita membagi dua tim yang akan bertugas mengawasi seluruh kegiatan pegawai Rupbasan. Laporan setiap kegiatan pegawai disampaikan ke Ketua Tim selanjutnya diteruskan ke Kepala Rupbasan.
“Sebagai Petugas Pengawas Internal jangan takut untuk berkonflik, ini untuk mejalankan undang-undang,†tegasnya.
Pengawas internal  berkontribusi untuk pelaksanaan ASN dan PP No. 53 thn 2010 tentang Disiplin Pegawai, Petugas Pengawas juga harus memahami Permenkumham No M.HH.16.KP.05.02 tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarak                                    
                                
                                
                                                                                                                        
                                                                                                             
                            
                            
    
    
        
            
            
        
        
    
                            
                                Banjarmasin, INFO_PAS – Rumah tempat penyimpanan barang sitaan dan rampasan Negara (Rupbasan) Banjarmasin perkuat satuan Petugas Pengawasan Internal. “Hal ini diperlukan sebagai tindakan pencegahan (preventif) dari penyimpangan oleh petugas,†ujar Rita Ribawati, Kepala Rupbasan Banjarmasin dalam rapat penguatan tim pengawas internal, Jumat (22/1).
Rita mengungkapkan garis-garis besar tugas pengawasan internal dalam rapat tersebut. Rita membagi dua tim yang akan bertugas mengawasi seluruh kegiatan pegawai Rupbasan. Laporan setiap kegiatan pegawai disampaikan ke Ketua Tim selanjutnya diteruskan ke Kepala Rupbasan.
“Sebagai Petugas Pengawas Internal jangan takut untuk berkonflik, ini untuk mejalankan undang-undang,†tegasnya.
Pengawas internal  berkontribusi untuk pelaksanaan ASN dan PP No. 53 thn 2010 tentang Disiplin Pegawai, Petugas Pengawas juga harus memahami Permenkumham No M.HH.16.KP.05.02 tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan dan Pemerkumham No. M.HH-01.PW.01.01 tahun 2011 tentang Pengawasan Intern Pemasyarakatan.
“Mari kita berkerja sesuai ketentuan, jangan lupa, Petugas pengawas internal harus menjadi contoh bagi petugas yang lain meliputi kinerja, kerapihan seragam dan kehadirannya,†Tutup Rita. (NH)
 
Kontributor: Rupbasan Banjarmasin