Rupbasan Palembang Nonton Bareng Talkshow Terkait Pengelolaan Basan Baran

 Palembang, INFO_PAS – Talkshow liputan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Pusat yang tayang di Metro TV, Kamis (14/4) pagi menjadi perhatian tersendiri jajaran Rupbasan Palembang. Kepala Rupbasan Palembang, Soetopo Berutu, pun mengajak jajarannya untuk nonton bareng acara tersebut. Acara itu membahas pelaksanaan tugas dan kendala yang dihadapi rupbasan saat ini dengan menghadirkan Gunarso selaku Direktur Pembinaan Narapidana Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Fifi Firda yang merupakan Kepala Rupbasan Jakarta Pusat, serta Direktur Jenderal Perundang-Undangan, Widodo Ekatjahjana. “Menyelamatkan aset negara seperti barang bukti dan rampasan negara agar tetap terjaga nilai ekonomisnya merupakan suatu keharusan serta tugas dan fungsi rupbasan. Namun di lapangan, ada sejumlah kendala yang dihadapi seperti regulasi penanganan dan pengelolaan basan yang pada dasarnya sudah ada y

Rupbasan Palembang Nonton Bareng Talkshow Terkait Pengelolaan Basan Baran
 Palembang, INFO_PAS – Talkshow liputan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Pusat yang tayang di Metro TV, Kamis (14/4) pagi menjadi perhatian tersendiri jajaran Rupbasan Palembang. Kepala Rupbasan Palembang, Soetopo Berutu, pun mengajak jajarannya untuk nonton bareng acara tersebut. Acara itu membahas pelaksanaan tugas dan kendala yang dihadapi rupbasan saat ini dengan menghadirkan Gunarso selaku Direktur Pembinaan Narapidana Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Fifi Firda yang merupakan Kepala Rupbasan Jakarta Pusat, serta Direktur Jenderal Perundang-Undangan, Widodo Ekatjahjana. “Menyelamatkan aset negara seperti barang bukti dan rampasan negara agar tetap terjaga nilai ekonomisnya merupakan suatu keharusan serta tugas dan fungsi rupbasan. Namun di lapangan, ada sejumlah kendala yang dihadapi seperti regulasi penanganan dan pengelolaan basan yang pada dasarnya sudah ada yang diatur dalam KUHP, pelaksanaan di lapangan yang masih abu-abu oleh instansi penegak hukum, penitipan basan yang tanpa dokumen sah, serta masa penitipan dan eksekusi yang tidak jelas berapa lama dan kapan,” ujar Widodo. Pun demikian dengan pelaksaan lelang yang cukup lama sehingga membuat nilai basan dapat berkurang bahkan banyak yang tidak punya nilai lagi. “Saat ini kami sedang menyusun draf peraturan presiden terkait penanganan basan. Kedepannya diharapkan selain merawat, rupbasan juga dapat melakukan pelelangan sendiri, bekerja sama dengan instansi lain,” harap Widodo. Sementara Gunarso menuturkan selama ini rupbasan sudah melakukan pelayanan dan perawatan terkait basan baran semaksimal mungkin sesuai dengan anggaran dan sumber daya manusia yang ada. Hal ini diakui pula oleh Kepala Rupbasan Jakarta Pusat. “Basan yang dititipkan di rupbasan dapat berjalan proses perawatannya jika pada penerimaan awal basan tersebut dalam kondisi yang baik. Nyatanya di lapangan seringkali ditemukan ada basan yang dititipkan dalam keadaan rusak berat, bahkan tanpa kunci kontak (untuk kendaraan bermotor) sehingga basan tersebut tidak dapat dirawat secara optimal,” ungkap Fifi. Menyikapi tayangan tersebut, Kepala Rupbasan Palembang mengakui kendala-kendala tersebut kerap dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pokok. Terlebih minimnya anggaran, petugas yang terbatas, serta regulasi yang belum maksimal dilaksanakan instansi terkait membuat terhambatnya kinerja rupbasan. Ditambah lagi keberadaan rupbasan masih dianggap awam bagi masyarakat. “Dengan adanya kendala yang dihadapi saat ini, tidak membuat kami lesu dan patah arang. Namun kami tetap bekerja dengan sistem jemput bola. Harapan kami dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Presiden Tentang Optimalisasi Pengelolaan Basan dan Baran pada Rupbasan, kedepannya dapat terealisasi dengan baik sehingga mengoptimalkan fungsi rupbasan dalam sistem peradilan pidana sebagai lembaga kontrol dalam perlindungan terhadap upaya paksa oleh penegak hukum dalam rangka penyitaan maupun perampasan,” pungkas Soetopo.     Kontributor: Soraya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0