Rutan Ambon Kembali Terima 8 Tahanan A.III

Rutan Ambon Kembali Terima 8 Tahanan A.III

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menerima tahanan A.III dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sebanyak delapan orang, Sabtu (18/7). Menurut Kepala Rutan Ambon, Wahyu Nurhayanto, sebelumnya pihaknya menerima pemberitahuan dari Kejari Ambon akan dikirm 30 tahanan A.III.

"Kami mendapatkan informasi lanjutan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ambon bahwa 22 tahanan yang tersebar di kepolsian resor dan kepolisian sektor belum dilaksanakan rapid test oleh Tim Gugus Tugas Coronavirus disease (COVID-19), maka pengiriman ditunda pekan depan." ucap Wahyu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tahanan yang dikirim ke Rutan Ambon adalah tahanan A.III dan disertakan hasil rapid test non reaktif dari Gugus Tugas COVID-19. "Kami tidak menerima tahanan A.II dan tahanan yang tidak disertakan hasil rapid test non reaktif. Jika kedapatan, kami akan kembalikan kepada pihak penahan," tambah Wahyu sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-750 Tahun 2020.

Protokol kesehatan tetap diutamakan dalam proses pemindahan tahanan ini, mulai dari mencuci tangan, masuk ke dalam bilik sterilisasi, pengukuruan suhu tubuh, hingga pemeriksaan kesehatan oleh petugas klinik Rutan Ambon. Selanjutnya, tahanan baru akan dikarantina selama 14 hari ke depan sesuai protokol kesehatan. Selama masa karantina, petugas akan selalu memantau pergerakan mereka agar tidak keluar atau berkomunikasi dengan penghuni lain guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Rutan Ambon.

 

 

Kontributor: Hery Waikero

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0