Rutan Ambon Pindahkan Empat Narapidana Ke Lapas Saparua

Ambon, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon pindahkan empat Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua, Sabtu (16/11). Pemindahan dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan Ambon sekaligus salah satu perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk selalu menjaga kamtib.
“Letak Lapas Saparua yang berada di pulau Saparua mengharuskan menggunakan kapal laut untuk proses pemindahan empat Narapidana tersebut. Tentunya dengan pengawalan ketat petugas dan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” tegas Kepala Rutan Ambon, Adam Ridwansah.
Lebih lanjut, Adam menjelaskan untuk menciptakan suasana dan kondisi Rutan Ambon yang aman dan kondusif, dibutuhkan kerja sama seluruh jajaran untuk melaksanakannya, baik dalam hal pengontrolan dan penggeledahan rutin yang dilakukan setiap pekannya. Hal ini demi menciptakan Rutan Ambon yang bersih.
“Kita tidak boleh lengah dengan kondisi dan suasana yang terasa aman-aman saja. Terus lakukan pengontrolan, cek seluruh area mulai dari trail, plafon, hingga gorong-gorong di area branggang. Laksanakan rutin, jangan menunggu intruksi baru laksanakan,” pesan Adam.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Mavrieck Kolrefura, mengatakan pemindahan Narapidana ke Lapas yang berada di dalam maupun luar kota Ambon dilaksanakan secara bertahap mengingat Warga Binaan di Rutan Ambon saat ini sudah mencapai 311 orang, 90 narapidana, dan 221 tahanan. “Dengan jumlah penghuni yang melebihi isi kapasitas yang hanya menampung 150 orang, tentunya proses pemindahan juga akan terus dilakukan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan demi terciptanya suasana Rutan Ambon yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (IR)
Kontributor: Rutan Ambon
What's Your Reaction?






