Rutan Ambon Terima Kunjungan KSP, Bahas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Ambon, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terima kunjungan Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) untuk wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Selasa (11/8). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan program bantuan hukum sekaligus upaya lihat langsung akses dan manfaat layanan bantuan hukum yang diterima Warga Binaan.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Dr. Moh. Indra Bangsawan, selaku Tenaga Ahli Madya (Eselon II.a), Bobi Muliadi Sagala, selaku Tenaga Ahli Muda (Eselon III.a), serta James Baron, S.Sos., selaku Tenaga Terampil (Eselon III.a).
Dalam kegiatan tersebut, tim Kedeputian I KSP lakukan wawancara langsung dengan sejumlah Warga Binaan penerima bantuan hukum untuk memperoleh gambaran mengenai proses mendapatkan pendampingan, layanan yang diterima, serta manfaat bantuan hukum dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum Warga Binaan.
Bobi Muliadi Sagala menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan bantuan hukum di lapangan, termasuk pengalaman penerima manfaat dalam memperoleh layanan dan pendampingan hukum.
“Melalui kunjungan dan wawancara langsung ini, kami ingin mendapatkan gambaran secara nyata mengenai pelaksanaan bantuan hukum, khususnya bagaimana masyarakat penerima manfaat mendapatkan akses, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya dalam proses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, informasi dari penerima bantuan hukum menjadi bagian penting untuk melihat efektivitas pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki dan dioptimalkan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum), pada periode 1 Januari hingga 18 Juni 2026 tercatat 1.371 permohonan bantuan hukum nonlitigasi di Provinsi Maluku, dengan 679 permohonan diterima, 208 ditolak, 178 telah dicairkan, dan 238 masih dalam proses pencairan. Sementara itu, belum tercatat permohonan bantuan hukum litigasi pada periode tersebut.
Pelaksanaan program bantuan hukum masih hadapi sejumlah tantangan, di antaranya proses kontrak bantuan hukum yang baru terlaksana pada akhir Februari 2026, penyesuaian anggaran dan satuan biaya, serta proses pendampingan dan kelengkapan dokumen pendukung pencairan yang masih berlangsung. Optimalisasi bantuan hukum nonlitigasi juga masih diperlukan agar layanan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara lebih maksimal.
Selain berdialog dengan Warga Binaan penerima bantuan hukum, tim Kedeputian I KSP juga tinjau sejumlah fasilitas dan area pembinaan di Rutan Ambon. Peninjauan dilakukan ke area dapur, bengkel kerja, klinik kesehatan, serta area pertanian untuk melihat langsung pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan.
Di area dapur, tim melihat proses penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan. Selanjutnya, di bengkel kerja, tim tinjau kegiatan pembinaan kemandirian dan keterampilan Warga Binaan. Kunjungan juga dilakukan ke klinik kesehatan untuk melihat pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan serta area pertanian yang dimanfaatkan sebagai bagian dari program pembinaan dan pemberdayaan.
Plt. Kepala Rutan Ambon, Jefry R. Persulessy, menyampaikan bahwa Rutan Ambon menyambut baik kunjungan Kedeputian I KSP sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan.
“Rutan Ambon berkomitmen mendukung pemenuhan hak-hak Warga Binaan, termasuk hak memperoleh bantuan dan pendampingan hukum. Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan maupun program pembinaan kemandirian,” ujarnya.
Kunjungan Kedeputian I KSP diharapkan dapat berikan gambaran faktual mengenai pelaksanaan layanan dan pembinaan di Rutan Ambon, sekaligus jadi bahan evaluasi untuk memperkuat akses bantuan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan program pembinaan bagi Warga Binaan.
Sementara itu, salah satu Warga Binaan penerima bantuan hukum, C, menyampaikan apresiasinya atas layanan bantuan hukum yang membantu Warga Binaan memperoleh informasi dan pendampingan terkait proses hukum yang dijalani.
“Bantuan hukum sangat membantu kami untuk mendapatkan informasi dan memahami proses hukum yang sedang dijalani. Kami juga merasa terbantu karena dapat memperoleh pendampingan dan menyampaikan langsung pengalaman kami,” ujar Clifort.
Rutan Ambon sambut baik sinergi tersebut sebagai bagian dari upaya bersama wujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak Warga Binaan. (afn)
Kontributor: Humas Rutan Ambon
What's Your Reaction?


