Rutan Ambon Terima Kunjungan Ombudsman Maluku untuk Tinjau Pelayanan Warga Binaan

Rutan Ambon Terima Kunjungan Ombudsman Maluku untuk Tinjau Pelayanan Warga Binaan

Ambon, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku untuk tinjau pelaksanaan pelayanan publik, khususnya pelayanan bagi Warga Binaan, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, humanis, serta berorientasi pada pemenuhan hak-hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kunjungan Ombudsman Maluku difokuskan pada pemantauan pelayanan bagi Warga Binaan, mulai dari mekanisme pemberian informasi dan pengurusan hak integrasi hingga kondisi blok dan kamar hunian. Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman berupaya memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan pelayanan sekaligus menghimpun informasi dari Warga Binaan dan petugas sebagai bahan evaluasi.

Kepala Rutan Ambon, Meta Putra, menyambut baik kunjungan Ombudsman Maluku sebagai bentuk pengawasan eksternal untuk tingkatan kualitas pelayanan Pemasyarakatan. Menurutnya, pelayanan kepada Warga Binaan jadi salah satu prioritas, terutama untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka serta tersedianya akses informasi yang jelas, terbuka, dan sesuai dengan prosedur.

“Kehadiran Ombudsman menjadi kesempatan bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap pelayanan yang diberikan, khususnya dalam memastikan setiap Warga Binaan memperoleh hak dan informasi pelayanan secara transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Meta Putra.

Ia juga tegaskan bahwa Rutan Ambon terus berupaya hadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan tidak diskriminatif. Keterbukaan terhadap pengawasan dan evaluasi dinilai penting untuk tingkatkan kualitas penyelenggaraan Pemasyarakatan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku, Edha, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung pelaksanaan pelayanan publik di Rutan Ambon, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak Warga Binaan. Pemantauan dilakukan dengan menggali informasi dari berbagai pihak untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme pelayanan serta pengalaman Warga Binaan sebagai penerima layanan.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan publik di Rutan Ambon, terutama pelayanan yang diterima oleh Warga Binaan. Melalui wawancara dan peninjauan lapangan, kami ingin memperoleh informasi mengenai bagaimana mekanisme pelayanan dijalankan, termasuk keterbukaan informasi serta pemahaman Warga Binaan terhadap hak-hak yang dapat mereka peroleh,” jelas Edha.

Dalam pelaksanaannya, perwakilan Ombudsman Maluku mewawancarai Warga Binaan di setiap blok hunian, dengan melibatkan dua orang dari masing-masing blok. Wawancara tersebut bertujuan menggali pengalaman mereka selama menerima pelayanan di Rutan Ambon sekaligus mengetahui pemahaman terhadap prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan yang tersedia.

Fokus utama wawancara adalah pengurusan hak integrasi bagi Warga Binaan, meliputi Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ombudsman gali informasi mengenai pemahaman Warga Binaan terhadap alur pengusulan, kelengkapan persyaratan administrasi, tahapan pengurusan, serta keterbukaan informasi yang diberikan petugas selama proses pelayanan.

Salah satu Warga Binaan yang mengikuti wawancara, Pt, menyambut baik kehadiran Ombudsman Maluku.

“Saya senang karena melalui kunjungan ini kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung pengalaman selama menerima pelayanan di Rutan Ambon. Kami juga ditanyakan mengenai pemahaman terhadap proses pengurusan CB, PB, dan CMB. Harapannya, pelayanan yang sudah berjalan dapat terus ditingkatkan sehingga kami sebagai Warga Binaan semakin mudah memperoleh informasi mengenai hak-hak yang tersedia,” ungkap Pt.

Selain mewawancarai Warga Binaan, perwakilan Ombudsman Maluku juga menggali informasi dari petugas Rutan Ambon yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan. Wawancara mencakup mekanisme pemberian informasi, pelaksanaan tugas pelayanan, serta prosedur administrasi dalam pengurusan hak integrasi bagi Warga Binaan.

Setelah rangkaian wawancara, perwakilan Ombudsman Maluku tinjau blok dan kamar hunian Warga Binaan. Peninjauan tersebut bertujuan melihat kondisi lingkungan hunian, kebersihan, serta situasi kamar sebagai bagian dari pemantauan penyelenggaraan pelayanan di Rutan Ambon. (afn)

 

Kontributor: Humas Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0