Rutan Bengkulu Sepakati PKS Bantuan Hukum dengan LKBH UMB

Rutan Bengkulu Sepakati PKS Bantuan Hukum dengan LKBH UMB

Bengkulu, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB), Sabtu (1/2). Kerja sama ini bertujuan memberikan bantuan dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Rutan (Karutan) Bengkulu, Yulian Fernando, dan Ketua LKBH UMB, Edy Sugiarto. Dikatakan Yulian, kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen Rutan Bengkulu dalam memberikan hak-hak hukum kepada Warga Binaan.

“Setiap warga negara, termasuk Warga Binaan, memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap Warga Binaan yang mengalami kesulitan hukum dapat memperoleh bantuan hukum yang profesional dan berkualitas,” harap Yulian.

Karutan juga menekankan, selain memberikan bantuan hukum, kerja sama ini mencakup program penyuluhan hukum bagi Warga Binaan. “Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman mereka mengenai hukum dan hak-hak yang dimiliki sehingga lebih siap menghadapi proses hukum yang sedang atau akan mereka jalani,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Ketua LKBH UMB, Edy Sugiarto, sangat mendukung kerja sama ini sebagai bentuk kontribusi dalam memberikan keadilan bagi masyarakat, termasuk bagi Warga Binaan Rutan Bengkulu. “Kami siap memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada Warga Binaan agar mereka lebih memahami proses hukum yang sedang mereka hadapi. Harapannya, ini membantu mereka mendapatkan hak-hak hukum yang seharusnya mereka peroleh,” harapnya.

Penandatanganan PKS ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak mengingat pentingnya akses bantuan hukum bagi Warga Binaan yang sering kali mengalami keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum yang layak. Dengan adanya kerja sama ini, Warga Binaan Rutan Bengkulu kini memiliki akses yang lebih baik terhadap bantuan hukum, baik dalam bentuk konsultasi, pendampingan litigasi, maupun nonlitigasi.

Usai penandatanganan PKS, Rutan Bengkulu langsung memfasilitasi LKBH UMB untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan. Penyuluhan yang digelar di Masjid AT-Taubah Rutan Bengkulu ini diikuti puluhan Warga Binaan sebagai upaya memberikan hak-hak mereka, terutama dalam hal akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum.

“Kami ingin memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan informasi yang cukup mengenai hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum. Selain itu, penyuluhan ini juga bertujuan mengedukasi mereka agar lebih memahami sistem hukum yang berlaku,” terang Karutan.

Ia menjelaskan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Rutan Bengkulu dengan institusi pendidikan dan organisasi bantuan hukum dalam memberikan pemahaman dan pendampingan hukum bagi Warga Binaan. Ke depan, Rutan Bengkulu berencana untuk mengadakan kegiatan serupa secara rutin agar makin banyak Warga Binaan yang mendapatkan manfaatnya.

Alhamdulillah, kami telah resmi menjalin kerja sama dengan LKBH UMB. Ke depannya, penyuluhan dan konsultasi hukum seperti ini akan rutin di laksanakan," janji Yulian.

Mewakili LKBH UMB, Edy Sugiarto menjelaskan pentingnya pemahaman hukum agar Warga Binaan dapat menghadapi proses hukum dengan lebih baik dan mengetahui hak yang dapat mereka perjuangkan. “Melalui penyuluhan hukum ini, kami ingin memastikan Warga Binaan tidak merasa sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Selain itu, kami juga berharap rekan-rekan lebih memahami prosedur hukum yang sedang dijalani dan tata cara mendapatkan akses bantuan hukum,” pintanya.

Selanjutnya, tim LKBH UMB membahas berbagai materi hukum, termasuk hak-hak Warga Binaan, prosedur hukum, dan mekanisme bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu. Usai pemaparan, diisi dengan sesi tanya jawab di mana Warga Binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi. Banyak Warga Binaan yang antusias bertanya mengenai proses persidangan, pengajuan banding, hingga hak-hak mereka setelah menjalani masa pidana.

Nofrisal, salah seorang Warga Binaan, mengungkapkan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka. “Kami sering kali tidak tahu harus bagaimana menghadapi kasus hukum yang kami jalani. Dengan adanya penyuluhan ini, kami jadi lebih paham langkah-langkah yang bisa kami ambil,” ujarnya. (IR)

 

Kontributor: Rutan Bengkulu

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0