Dir. Yantah Basan & Baran Sosialisasikan Revitalisasi Pemasyarakatan di Nusakambangan

Cilacap, INFO_PAS – Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, menyambangi Nusakambangan, Senin (10/9). Kedatangan tersebut terkait sosialisasi Program Revitalisasi Pemasyarakatan bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta petugas se-Nusakambangan. Lilik menjelaskan dalam program Revitalisasi Pemasyarakatan, 99 dari 528 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Indonesia akan menjadi percontohan pada 2018. “Perencanaan Revitalisasi Pemasyarakatan telah dirancang dan dipersiapkan dengan sangat baik dengan membangun lapas super ketat atau super maximum security di Karanganyar bagi narapidana risiko tinggi yang dirasa akan mengganggu sistem pembinaan masyarakat di lapas, seperti narapidana narkoba, terorisme, dan koruptor,” terangnya. Lebih lanjut, ia menjelaska para narapidana high risk akan ditempatkan pada hunian kamar

Dir. Yantah Basan & Baran Sosialisasikan Revitalisasi Pemasyarakatan di Nusakambangan
Cilacap, INFO_PAS – Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, menyambangi Nusakambangan, Senin (10/9). Kedatangan tersebut terkait sosialisasi Program Revitalisasi Pemasyarakatan bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta petugas se-Nusakambangan. Lilik menjelaskan dalam program Revitalisasi Pemasyarakatan, 99 dari 528 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Indonesia akan menjadi percontohan pada 2018. “Perencanaan Revitalisasi Pemasyarakatan telah dirancang dan dipersiapkan dengan sangat baik dengan membangun lapas super ketat atau super maximum security di Karanganyar bagi narapidana risiko tinggi yang dirasa akan mengganggu sistem pembinaan masyarakat di lapas, seperti narapidana narkoba, terorisme, dan koruptor,” terangnya. Lebih lanjut, ia menjelaska para narapidana high risk akan ditempatkan pada hunian kamar one man one cell dimana mereka ditempatkan dalam satu sel sendirian untuk mendapatkan pembinaan kepribadian dengan pengamanan maksimal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. [caption id="attachment_65400" align="aligncenter" width="300"] sosialisasi Revitaliasi Pemasyarakatan[/caption] Sistem ini diharapkan akan memutus peredaran narkoba, jaringan terorisme, dan korupsi, serta memastikan narapidana menjadi lebih baik dari sebelumnya. “Kita bertanggung jawab memastikan mereka menjadi lebih baik dari sebelumnya seperti baik dari segi fisik, mental, kesehatan, bahkan kesiapan dalam menghadapi kehidupan mereka kedepannya,” tambah Lilik. Nantinya, seluruh narapidana high risk akan dipindahkan ke lapas medium security apabila perilakunya sudah sesuai dengan yang diharapkan untuk mendapatkan pembinaan keterampilan agar menjadi manusia yang mandiri sehingga bermanfaat serta sesuai dengan konsepsi dari Revitalisasi Pemasyarakatan itu sendiri. Ia juga menjelaskan konsep dasar revitalisasi merupakan perubahan sistem pola pembinaan dan pengamanan yang sebelumnya berpatokan dengan waktu pidana yang telah dijalani seperti program maksimum sekuriti untuk narapidana dari pertama masuk hingga sepertiga pidananya, program minimum dari sepertiga, hingga setengah masa pidana, dan seterusnya. “Konsep itu diubah berdasarkan perubahan perilaku yang diukur melalui proses asesmen. Bisa saja narapidana yang belum menjalani sepertiga pidananya dilanjutkan proses pembinaan dan pola pengamanannya ke medium sekuriti jika memang sudah menunjukan perilaku yang baik,” pungkas Lilik.    

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0