Enrekang, INFO_PAS,- Rumah Tahanan Negara Enrekang jalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi STKIP Muhammadiyah Enrekang dalam bidang Pendidikan, Rabu (31/10).
Kepala Rutan Enrekang, Tubagus M Chaidir mengatakan Setiap waranegara termasuk Warga binaan Pemasyarakatan di dalam penjara berhak memperoleh pendidikan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk di dalamnya anak yang berkonflik dengan hukum.
“Meski di balik jeruji mereka tetap berhak memperoleh pendidikan,†ujar Tubagus.
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang temuat dalam UUD ’45 dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak-hak anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.
“Oleh karena itu, meskipun seseorang itu berada di dalam penjara sekalipun mereka berhak menuntut ilmu, namun ketentuan harus tetap berlaku padanya,†imbuhnya.
STKIP Muhammadiyah Enrekang ialah salah satu Perguruan Tinggi swasta di Nusantara yang bermodel Sekolah Tinggi. Perguruan Tinggi ini telah ada sejak Desember 1973, berlokasi di di Jalan Jenderal Sudirman No. 17 Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan , Kab. Kab. Enrekang – Prop. Sulawesi Selatan – Indonesia.
"Saya sangat senang atas kedatangan pihak STKIP Muhammadiyah Enrekang. Kami harap kerja sama ini bisa terjalin untuk meningkatkan proses pembinaan di bidang pendidikan narapidana,†pungkas Kepala Rutan. ***