Rutan Jakarta Timur Ikut Sertakan 16 Anak WBP ikuti PIN Bebas Polio

Jakarta, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur ikut sertakan 16 anak bawaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti program Bebas Polio di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Aliyah, Jakarta Timur, jumat (11/3). Sebagai komitmen mewujudkan Dunia Bebas Polio, pemerintah laksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio pada 8-15 Maret 2016. Dinas Kesehatan akan memberikan vaksin tetes polio kepada anak usia 0-59 bulan. Kapasitas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur mencapai 1090 orang termasuk 16 anak bawaan warga binaan tersebut. “Di Rutan Jakarta Timur, anak bawaan WBP di kontrol rutin sebulan sekali. Disini mereka diberi makanan tambahan seperti susu, biskuit, dan sereal,” ungkap Sri Susilarti, Kepala Rutan jakarta Timur (Rutan Pondok bambu). “Tidak hanya makanan dan vitamin disini juga kita memberikan fasilitas ruang bermain anak bawaan wBP serta kamar bagi Ibu hamil dan menyusui,” sambungnya. Sri menjelaskan, menur

Rutan Jakarta Timur Ikut Sertakan 16 Anak WBP ikuti PIN Bebas Polio
Jakarta, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur ikut sertakan 16 anak bawaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti program Bebas Polio di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Aliyah, Jakarta Timur, jumat (11/3). Sebagai komitmen mewujudkan Dunia Bebas Polio, pemerintah laksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio pada 8-15 Maret 2016. Dinas Kesehatan akan memberikan vaksin tetes polio kepada anak usia 0-59 bulan. Kapasitas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur mencapai 1090 orang termasuk 16 anak bawaan warga binaan tersebut. “Di Rutan Jakarta Timur, anak bawaan WBP di kontrol rutin sebulan sekali. Disini mereka diberi makanan tambahan seperti susu, biskuit, dan sereal,” ungkap Sri Susilarti, Kepala Rutan jakarta Timur (Rutan Pondok bambu). “Tidak hanya makanan dan vitamin disini juga kita memberikan fasilitas ruang bermain anak bawaan wBP serta kamar bagi Ibu hamil dan menyusui,” sambungnya. Sri menjelaskan, menurut PP 58 Tahun 1999 pasal 28 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan,  semua warga binaan yang baru masuk dalam kondisi hamil dan melahirkan saat masa penahanan berlangsung diperbolehkan untuk merawat anaknya sendiri sampai batas usia dua tahun atau menyerahkan kepada ayahnya, sanak keluarga dan pihak lain atas persetujuan ibunya. (NH)   Kontributor : Zainal Fatah 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0