Rutan Jantho Ajukan Litmas Massal

Jantho, INFO_PAS – Delapan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banda Aceh memenuhi permintaan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Jantho, Yusnaidi, terkait pembuatan Penelitian Masyarakat (Litmas) massal. Permintaan Litmas bagi 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini terkait syarat usulan integrasi, yakni 30 orang Cuti Bersyarat (CB) dan lima orang Pembebasan Bersyarat (PB). Yusnaidi mengatakan Litmas merupakan salah satu syarat agar bisa diusulkan program integrasi berupa PB, CB, dan Asimilasi. “Saya harap WBP dan para keluarganya agar mengikuti proses Litmas nantinya yang akan dilakukan oleh para petugas Bapas Banda Aceh. Berikan informasi apa saja yang diperlukan karena ini keperluan untuk para WBP juga. Jangan sampai nanti hasilnya PK bapas tidak merekomendasi untuk usulan integrasi,” pesan Karutan. Dalam proses pengumpulan data untuk proses Litmas WBP Rutan Jantho, turut hadir Kepala Bapas Banda Aceh, Darw

Rutan Jantho Ajukan Litmas Massal
Jantho, INFO_PAS – Delapan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banda Aceh memenuhi permintaan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Jantho, Yusnaidi, terkait pembuatan Penelitian Masyarakat (Litmas) massal. Permintaan Litmas bagi 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini terkait syarat usulan integrasi, yakni 30 orang Cuti Bersyarat (CB) dan lima orang Pembebasan Bersyarat (PB). Yusnaidi mengatakan Litmas merupakan salah satu syarat agar bisa diusulkan program integrasi berupa PB, CB, dan Asimilasi. “Saya harap WBP dan para keluarganya agar mengikuti proses Litmas nantinya yang akan dilakukan oleh para petugas Bapas Banda Aceh. Berikan informasi apa saja yang diperlukan karena ini keperluan untuk para WBP juga. Jangan sampai nanti hasilnya PK bapas tidak merekomendasi untuk usulan integrasi,” pesan Karutan. Dalam proses pengumpulan data untuk proses Litmas WBP Rutan Jantho, turut hadir Kepala Bapas Banda Aceh, Darwan. Sebelum melakukan penggalian data kepada keluarga penjamin dan WBP yang bersangkutan, ia juga memberikan arahan terkait proses pengusulan integrasi berupa PB, CB, dan Asimilasi. [caption id="attachment_82089" align="aligncenter" width="300"] litmas massal WBP Rutan Jantho[/caption] Darwan meminta kepada keluarga penjamin tentang tanggung jawab yang harus diemban. Salah satu tanggung jawab yang wajib dilakukan adalah kooperatif dan siap bekerja sama dengan pihak bapas agar dalam rangka pembuatan Litmas sebagai salah satu syarat administratif bisa terpenuhi dengan baik. “Dari pembuatan Litmas akan tersimpul suatu rekomendasi apakah WBP layak atau tidak diusulkan integrasi berupa PB atau CB,” ucapnya. Tanggung jawab bagi para WBP selama dalam proses pengusulan sampai dengan terbitnya Surat keputusan (SK) mereka adalah harus tetap mematuhi aturan yang ada di dalam rutan serta wajib ikut meningkatkan pembinaan, baik yang sifatnya pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Selama dalam masa pembimbingan bapas dari awal hingga akhir, para WBP harus tetap menjaga sikap dan perilaku serta tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Apabila terbukti demikian, pihak rutan pasti akan mencabut SK PB atau CB yang bersangkutan. Adapun untuk para keluarga penjamin, nantinya akan diminta surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000 sebagai pernyataan untuk membantu bapas dalam memberikan bimbingan serta pengawasan kepada klien/WBP yang bersangkutan apabila sudah menjalani masa PB.       Kontributor: Rutan Jantho

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0