Rutan Perempuan Surabaya Gelar Bimtek Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Rutan Perempuan Surabaya Gelar Bimtek Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Sidoarjo, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dalam Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan, Rabu (16/9). Kegiatan ini jadi wadah bagi pegawai untuk pahami perubahan regulasi serta penerapannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Wijayanti Utami Dewi, dan diikuti seluruh pegawai. Bimtek hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Yunengsih dan Dwi Enis Hermawati, sebagai narasumber yang memberi pemahaman terkait penerapan ketentuan hukum baru dalam sistem Pemasyarakatan.

Wijayanti Utami Dewi menyampaikan bahwa pemahaman terhadap perubahan regulasi penting bagi setiap pegawai. Menurutnya, ketentuan baru perlu dipahami secara menyeluruh agar dapat diterapkan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing dalam memberikan pelayanan serta melaksanakan fungsi Pemasyarakatan.

“Perubahan regulasi perlu diikuti dengan pemahaman yang baik dari seluruh pegawai. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap petugas memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru, sehingga dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujar Wijayanti.

Materi yang disampaikan mencakup implementasi KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam pelaksanaan tugas dan fungsi petugas Rutan dan Lapas. Pembahasan juga mengulas perubahan paradigma Pemasyarakatan yang mengedepankan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Dwi Enis Hermawati, menjelaskan sejumlah hal yang berkaitan dengan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam implementasi KUHP Nasional. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting untuk melihat keterkaitan antara ketentuan hukum baru dan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

“Implementasi KUHP Nasional membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami oleh petugas Pemasyarakatan. Karena itu, penting bagi setiap pegawai untuk memahami peran dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan arah pembaruan hukum pidana dan sistem Pemasyarakatan,” ungkap Enis.

Selain membahas KUHP Nasional, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai KUHAP baru serta kaitannya dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Rutan. Materi tersebut memberikan gambaran mengenai penerapan ketentuan hukum dalam pelaksanaan tugas dan mendorong pegawai lebih cermat menjalankan setiap prosedur yang menjadi tanggung jawabnya.

Bimtek berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Para pegawai diberi kesempatan untuk menggali lebih dalam penerapan ketentuan baru, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Rutan Perempuan Surabaya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Perempuan Surabaya berharap seluruh pegawai semakin siap menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan secara efektif dan profesional dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta pemenuhan hak Warga Binaan. (afn)

 

Kontributor: Humas Rutan Perempuan Surabaya

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0