Rutan Rantau Perkuat Sinergi APH lewat Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Tapin
Rantau, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau dukung tindak lanjut proses hukum terhadap barang bukti perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap lewat pemusnahan barang bukti narkotika, obat tanpa izin edar, senjata tajam, dan barang lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Kamis (8/10). Hal ini ditegaskan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Darmawan Saputra.
Darmawan menyampaikan kehadiran Rutan Rantau menjadi upaya menjaga koordinasi dan sinergi APH di Kabupaten Tapin. “Setiap tahapan yang berkaitan dengan proses hukum perlu dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tapin, Ali Habib, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Juli hingga September 2026. Dari total 46 perkara, sebanyak 22 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 18,78 gram dan ekstasi seberat 0,35 gram. Selain itu, terdapat satu perkara senjata tajam yang dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah berstatus sebagai barang rampasan tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat. Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan metode yang membuatnya tidak dapat digunakan kembali dengan cara yang disesuaikan berdasarkan jenis barang dan ketentuan keamanan yang berlaku,” terang Ali.
Terpisah, Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dan penegakan hukum. “Kami terus mendukung koordinasi dan sinergi dengan APH di wilayah Tapin. Kolaborasi yang baik diperlukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan memastikan setiap proses berjalan secara akuntabel,” ungkapnya.
Pemusnahan berlangsung secara tertib sebagai pelaksanaan proses hukum terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Keikutsertaan Rutan Rantau dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen untuk terus membangun koordinasi dengan Kejari Tapin dan instansi penegak hukum lainnya. (IR)
Kontributor: Rutan Rantau
What's Your Reaction?


