Satgas Kamtib Lapas Yogya Musnahkan Ponsel Hasil Razia

Yogyakarta, INFO_PAS - Mengawali tahun 2015, tim satuan tugas (satgas) keamanan dan ketertiban (kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Yogyakarta memusnahkan barang hasil sitaan Warga Binaan Pemasyarakatan selama tiga bulan terakhir, Selasa (6/1). Pemusnahan hasil razia berupa ponsel tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan para anggota satgas serta perwakilan WBP. “Pemusnahan ponsel ini selain untuk menghindari kejahatan di dalam lapas, juga sebagai wujud pelaksanaan program aksi getting to zero halinar,” tutur Kepala Sub Seksi Keamanan sekaligus anggota satgas kamtib Lapas Yogyakarta, Marsidi. Marsidi menjelaskan bahwa penyitaan dan pemusnahan ponsel-ponsel tersebut telah sesuai dengan instruksi pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pedoman Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan Bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba. “Untuk menghindari keberadaan ponsel, kami menyediakan fasilitas warung telepon

Satgas Kamtib Lapas Yogya Musnahkan Ponsel Hasil Razia
Yogyakarta, INFO_PAS - Mengawali tahun 2015, tim satuan tugas (satgas) keamanan dan ketertiban (kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Yogyakarta memusnahkan barang hasil sitaan Warga Binaan Pemasyarakatan selama tiga bulan terakhir, Selasa (6/1). Pemusnahan hasil razia berupa ponsel tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan para anggota satgas serta perwakilan WBP. “Pemusnahan ponsel ini selain untuk menghindari kejahatan di dalam lapas, juga sebagai wujud pelaksanaan program aksi getting to zero halinar,” tutur Kepala Sub Seksi Keamanan sekaligus anggota satgas kamtib Lapas Yogyakarta, Marsidi. Marsidi menjelaskan bahwa penyitaan dan pemusnahan ponsel-ponsel tersebut telah sesuai dengan instruksi pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pedoman Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan Bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba. “Untuk menghindari keberadaan ponsel, kami menyediakan fasilitas warung telepon khusus Pemasyarakatan agar WBP bisa berkomunikasi dengan keluarga dan pihak luar. Jadi, tidak ada alasan untuk menyembunyikan handphone di kamar hunian,” tegas Marsidi. Tehadap para WBP yang kedapatan menyembunyikan ponsel, pihak lapas akan memberikan sanksi tegas sebagaimana aturan yang berlaku. Hasil razia yang dilakukan juga telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. (IR)     Kontributor: Husni Tamrin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0