Satukan Persepsi Atasi Overcrowded, Ditjenpas Gelar Rakor Pola Bangunan UPT Pemasyarakatan

Satukan Persepsi Atasi Overcrowded, Ditjenpas Gelar Rakor Pola Bangunan UPT Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Kondisi overcrowded di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara mendorong perencanaan pembangunan yang matang. Hal ini sekaligus menyatukan persepsi bagaimana strategi yang harus dilakukan untuk mendorong pembangunan dan penguatan pembangunan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia. Untuk memberikan solusi atas hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Rapat Koordinasi Penyempurnaan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan dan Penguatan Pelaksanaan UPT Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023 mulai Senin (3/10).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Reynhard Silitonga, memastikan pihaknya serius dalam penanganan overcrowded, dalam hal ini langkah-langkah penanganan overcrowded di sejumlah UPT Pemasyarakatan. Salah satu upayanya adalah dengan mendesain pola bangunan yang tepat sebagai penyempurnaan aturan terkait pola bangunan UPT Pemasyarakatan.

“Saat ini over kapasitas mencapai 143.464 orang atau sebesar 109%. Karakteristik dan umur bangunan UPT Pemasyarakatan juga menjadi tantangan ketika banyak UPT Pemasyarakatan yang dibangun sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, tuntutan tugas, dan pelayanan Pemasyarakatan,” tegas Reynhard.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dirjenpas menekankan Kepala UPT atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus memiliki tanggung jawab penuh terhadap segala proses pelaksanaan pembangunan mulai dari perencanaan, bagaimana data dukung terpenuhi, hingga bangunan yang dihasilkan. “Ini proses yang tidak bisa dianggap mudah. Saya tekankan kembali, jumlah UPT Pemasyarakatan saat ini sebanyak 682 UPT Pemasyarakatan, berkumpul sebanyak 65 KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Pemasyarakatan yang tersebar di 31 wilayah guna menyamakan persepsi terhadap rencana pembangunan UPT Pemasyarakatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reynhard menyampaikan revisi aturan tentang Pola Bangunan UPT Pemasyarakatan oleh Pemerhati Bangunan Pemasyarakatan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diharapkan menghasilkan pemikiran baru bagaimana menjawab dinamika Pemasyarakatan saat ini dalam kebutuhannya menyesuaikan pola bangunan yang sudah hampir 20 tahun belum dilakukan perubahan.  “Ingat kembali, tetaplah berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju melalui deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan membangun sinergi Aparat Penegak Hukum lainnya. Ditambah Back to Basics dengan kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan melalui pelaksanaan peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan,” pesannya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono, menyampaikan tiga poin penting dalam kegiatan ini, yakni menyusun komponen standar biaya pembangunan pada pola bangunan UPT Pemasyarakatan; memberikan penguatan terkait arah kebijakan pelaksanaan pembangunan UPT Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023, mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, strategi pelaksanaan pembangunan bangunan gedung negara, dan pencegahan penyimpangan kerugian negara; serta melaksanakan penajaman usulan dan data pendukung pembangunan UPT Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023. “Kami harapkan dengan kegiatan ini terwujud sinergi dan kolaborasi yang makin kuat di jajaran Pemasyarakatan. Apa yang dihasilkan dalam kegiatan ini bermanfaat untuk mewujudkan bangunan UPT Pemasyarakatan yang mampu menjawab tantangan dan hambatan dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan,” harapnya.

Giat ini akan berlangsung selama tiga hari mulai 3-5 Oktober 2022 di Hotel Ciputra, Jakarta Barat. Pesertanya adalah 23 Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 61 Kepala UPT Pemasyarakatan, 66 PPK UPT Pemasyarakatan, jajaran Ditjenpas, serta Pemerhati Bangunan Pemasyarakatan. (O2)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0