Sel Buat Penunggak Pajak di Lapas Salemba Sudah Disiapkan

Jakarta -Hari ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementeria Keuangan melakukan tindakan tegas terhadap penunggak pajak. Rencananya, seorang penunggak pajak akan dikenakan penyanderaan (gijzeling), dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan pengamatan detikFinance di lokasi, Jumat (30/1/2015), sudah ada persiapan untuk penyanderaan. Selain petugas lapas, para pegawai Kementerian Keuangan pun sudah terlihat. Menurut salah seorang petugas lapas, sel untuk si penunggak pajak pun sudah disiapkan. Ada sel khusus untuk penyanderaan terkait kasus pajak, tidak disatukan dengan tahanan lainnya. Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, mengatakan ada 1 orang yang akan menempati sel di Lapas Salemba. "Jadi sudah diambil tindakan dari satu orang penanggung jawab perusahaan penunggak pajak. Yang bersangkutan sedang dibawa ke rumah saki

Sel Buat Penunggak Pajak di Lapas Salemba Sudah Disiapkan
Jakarta -Hari ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementeria Keuangan melakukan tindakan tegas terhadap penunggak pajak. Rencananya, seorang penunggak pajak akan dikenakan penyanderaan (gijzeling), dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan pengamatan detikFinance di lokasi, Jumat (30/1/2015), sudah ada persiapan untuk penyanderaan. Selain petugas lapas, para pegawai Kementerian Keuangan pun sudah terlihat. Menurut salah seorang petugas lapas, sel untuk si penunggak pajak pun sudah disiapkan. Ada sel khusus untuk penyanderaan terkait kasus pajak, tidak disatukan dengan tahanan lainnya. Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, mengatakan ada 1 orang yang akan menempati sel di Lapas Salemba. "Jadi sudah diambil tindakan dari satu orang penanggung jawab perusahaan penunggak pajak. Yang bersangkutan sedang dibawa ke rumah sakit untuk cek kesehatan. Setelah itu baru dibawa ke Lapas Salemba," ujar Wahju. Gijzeling atau penyanderaan dilakukan setelah Menteri Keuangan menandatangani surat perintah, berdasarkan pengajuan dari Ditjen Pajak. Wajib pajak yang sampai pada tahapan gijzeling tentunya sudah menjalani proses panjang. Mulai surat teguran, surat paksa, hingga pencekalan selama 6 bulan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0